Ketimbang Kebiri, Hidayat Lebih Setuju Predator Anak Dihukum Mati

Arsito Hidayatullah

Selasa, 16 Februari 2016 | 18:23 WIB
Ketimbang Kebiri, Hidayat Lebih Setuju Predator Anak Dihukum Mati
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa dirinya lebih setuju pemberatan hukuman, dibandingkan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.

"Predator anak-anak itu hukumnya bisa diperberat sampai hukuman mati. Hukuman mati itu pun sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, dan diberlakukan bagi mereka yang melibatkan anak dalam kejahatan narkoba. Itu bisa dihukum mati," kata Hidayat, di sela-sela rapat kerja Komisi VIII dengan Kementerian Sosial, di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

 
Lebih lanjut, Hidayat mengatakan, apabila yang melibatkan anak-anak dalam kejahatan narkoba bisa dihukum mati, apalagi mereka yang melakukan kejahatan terhadap anak-anak secara langsung.

"Misalnya, membunuhnya, memperkosanya, dan menularinya dengan HIV/AIDS. Itu kan lebih jahat dari narkoba. Jadi kalau hukuman mati itu sudah ada dalam UU Perlindungan Anak, itu saja dipakai sebagai bagian dari pemberatan bagi predator anak-anak," tutur Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu.

Menurut mantan Ketua MPR itu pula, masalah hukuman kebiri ini memang menjadi bagian dari kontroversi, karena belum tentu menyelesaikan masalah secara keseluruhan.

"Sebagian masalah dari kejahatan terhadap anak-anak tidak terkait dengan masalah seksual. Kalau pun terkait dengan masalah seksual, tidak juga dilakukan oleh laki-laki. Bisa juga yang lainnya, misalnya kasus Engeline. Kalau benar yang melakukannya adalah ibu angkatnya, terus mau dikebiri bagaimana ibunya itu? Jadi sekali lagi, masalah kebiri perlu pengkajian lebih kanjut," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak peraturan perundang-undangan tentang hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.

"Itu pelanggaran hak asasi manusia. Setidaknya terpidana harus dibina, bukan dikebiri," kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Siti Noor Laila, di Jakarta Pusat, Senin (15/2).

Masalah kejahatan seksual terhadap anak sendiri diakui sudah mencapai titik luar biasa, dan Komnas HAM memahami pula perlu adanya langkah yang luar biasa untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, Komnas HAM mengingatkan bahwa perkembangan peradaban menuntun agar penghukuman tetap dilakukan dengan manusiawi, serta diupayakan menjadi sebuah mekanisme rehabilitasi, agar seseorang dapat kembali menjadi manusia yang utuh dan siap kembali dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Ungkap Kenapa Hukuman Kebiri Sulit Diterapkan

Komnas HAM Ungkap Kenapa Hukuman Kebiri Sulit Diterapkan

News | Senin, 15 Februari 2016 | 20:51 WIB

Jokowi Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

Jokowi Setuju Kekerasan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

News | Rabu, 03 Februari 2016 | 12:28 WIB

KPAI: 2016, Perppu Kebiri Predator Anak Harus Terbit

KPAI: 2016, Perppu Kebiri Predator Anak Harus Terbit

News | Rabu, 30 Desember 2015 | 21:44 WIB

Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA

Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA

News | Selasa, 22 Desember 2015 | 17:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×