Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA

Siswanto

Selasa, 22 Desember 2015 | 17:14 WIB
Kekerasaan Anak Makin Sadis, Ini 10 Rekomendasi Komnas PA
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait [suara.com/Rere Violleta]

Suara.com - Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, meningkat. Parahnya, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi.

Itu sebabnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak merekomendasikan 10 aksi perlindungan anak tahun tahun 2016.

Pertama, kata Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Selasa (22/12/2015), memutus mata rantai kekerasan terhadap anak. Komisi mendorong Presiden Joko Widodo untuk menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ke dalam peraturan pengganti undang-undang tentang pemberatan kebiri melalui suntik kimia.

Kedua, untuk memaksimalkan pidana pokok kejahatan seksual terhadap anak. Komnas Anak bertemu dengan Komisi tiga DPR untuk mendorong dan memberikan masukan agar menetapkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan penghilangan paksa hak hidup anak ke dalam ketentuan RUU KUHP sebagai kejahatan luar biasa.

Ketiga, mendorong Presiden segera mewujudkan Inpres Nomor 05 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual.

Keempat, Komnas Anak segera membentuk Tim Reaksi Cepat perlindungan anak di seluruh Indonesia yang berbasis masyarakat dan secara organisasi melekat di Lembaga Perlindungan Anak di masing-masing daerah, bekerja sama dengan mitra strategis kepolisian RI di seluruh Indonesia.

Kelima, Komnas Anak segera mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat pengesahan perppu tentang pemberatan hukum kebiri melalui suntik kimia bagi predator kejahatan seksual terhadap anak.

Keenam, Komnas Anak segera mengagendakan pertemuan dengan Presiden untuk meminta dan mendorong kesediaannya menerbitkan Keputusan Presiden tentang hari anti kekerasan terhadap anak.

Ketujuh, untuk memastikan hak-hak anak yang dilahirkan daru perkawinan sirih, khususnya di perdataan anak, karena perkawinan sirih akan berdampak pada anak.

Kedelapan, mendorong pemerintah pusat dan daerah melaksanakan percepatan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam penanganan dan perlindungan anak yang berhadapan hukum.

Kesembilan, untuk mendukung hukuman terhadap pelaku kekerasan. Komisi mendukung Presiden segera mengeluarkan perppu tentang kebiri melalui suntik kimia.

Dan kesepuluh, mengimbau agar keluarga Indonesia menciptakan lingkungan rumah dan keluarga yang ramah anak sebagai upaya pencegahan dan menjauhkan anak dari korban kekerasan seksual.

"Dari pihak KNPA akan terus memastikan keadilan hukum pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena kejahatan ini sudah bukan kejahatan biasa lagi, tetapi sudah kejahatan luar biasa," kata Arist. (Rey Reiza Violleta)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sadis, Kekerasan Anak Meningkat Tiap Tahun, Didominasi Kasus Seks

Sadis, Kekerasan Anak Meningkat Tiap Tahun, Didominasi Kasus Seks

News | Selasa, 22 Desember 2015 | 15:23 WIB

Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

Menteri Yohana: Hukuman Kebiri Mungkin Masuk RUU KUHP

News | Selasa, 10 November 2015 | 20:35 WIB

Terkini

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Bedah Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Badai Cedera dan Peluang Para Debutan

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 08:05 WIB

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Kereta Sleeper Mewah Nusantara Explorer Mulai Diuji KAI

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 08:00 WIB

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

Riyadh Diguncang Serangan Houthi, Pasokan Minyak Global di Ujung Tanduk!

News | Minggu, 20 September 2026 | 07:45 WIB

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Kecelakaan di Tol Bangkinang, Ustaz dan Dosen Meninggal

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 07:42 WIB

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Daftar Shio Paling Disukai Atasan karena Kerja Cepat dan Jujur

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 07:41 WIB

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Ironi Buah Nusantara: Dulu Pangan Sehari-hari, Kini Jadi "Kemewahan" Kecil?

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 07:25 WIB

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Serunya BABYMONSTER dan MONSTIEZ Jalani Misi Planet Reno

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 07:00 WIB

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

4 Shio yang Makin Hoki Setelah 20 September 2026, Hidup Lancar dan Sesuai Rencana

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 06:47 WIB

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Review Plastic Beauty: Sisi Gelap Operasi Plastik yang Dikemas Brutal dan Realistis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 06:40 WIB

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

×