Kasus Diklat Sorong, KPK Tahan Dua Pejabat Kemenhub

Selasa, 16 Februari 2016 | 19:23 WIB
Kasus Diklat Sorong, KPK Tahan Dua Pejabat Kemenhub
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua pejabat Kementerian Perhubungan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, Tahun Anggaran 2011.

Mereka adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit, dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubungan Laut, Djoko Pranomo. Kedua orang ini sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober 2015.

Menurut pantauan Suara.com pada Selasa (16/2/2016), kedua tersangka keluar dari gedung KPK secara terpisah. Bobby Mamahit yang keluar lebih dulu terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Dia langsung menuju mobil tahanan. Tak ada komentar sedikit pun yang disampaikannya.

Tak lama berselang, Djoko keluar. Sama dengan Bobby, meski ditanya wartawan, Djoko juga tak mau berbicara dan lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil.

Mereka ditahan demi memudahkan proses penyidikan kasus.

KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka dalam kapasitas saat itu sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Dalam dakwaan mantan General Manager PT. Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menyebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan Hutama Karya.

Padahal, Hutama Karya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II.

PT utama Karya sempat dibatalkan kemenangannya pada lelang karena PT. Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub.

Namun, Budi kembali meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT Hutama Karya tetap dimenangkan. Atas peran ini, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI