Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa menjadi inisiatif DPR. Sebab, sebagian fraksi menolaknya.
"Sedangkan empat poin yang ada kemarin, Demokrat memandang bahwa ini pelemahan daripada KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
"Sedangkan empat poin yang ada kemarin, Demokrat memandang bahwa ini pelemahan daripada KPK sehingga tidak menjadi keinginan dari Partai Demokrat," ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Empat poin yang dimaksud yaitu pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan yang terakhir soal pengaturan penyadapan.
Fraksi Demokrat, katanya, akan mendukung revisi kalau bertujuan untuk memperkuat kewenangan KPK.
"Karena menanyakan kepada rakyat dan ke konstituen kami masing-masing, mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari Undang-Undang KPK yang seperti diusulkan," kata Agus.
Sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, bangsa ini juga harus memperkuat lembaga penegak hukum lainnya untuk sama-sama dapat memberantas korupsi.
"Revisi Undang-Undang KPK intinya harus memberikan penguatan kepada institusi KPK tersebut, tidak hanya KPK, tapi juga kepolisian kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi kolusi nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus," kata dia.
Agus menegaskan fraksinya akan konsisten menolak revisi yang mengandung muatan melemahkan KPK.
"Jangan bicara begitu, dari dulu Demokrat tetap konsisten. Saya sampaikan Demokrat tetap konsisten sebagai partai penyeimbang manakala kebijakan pemerintah itu untuk rakyat dan sejalan dengan partai Demokrat, Demokrat pasti akan dukung kedepan, kalau tidak Demokrat akan menolak dan berikan saran dan perbaikan," kata dia.
Fraksi Demokrat, katanya, akan mendukung revisi kalau bertujuan untuk memperkuat kewenangan KPK.
"Karena menanyakan kepada rakyat dan ke konstituen kami masing-masing, mayoritas masyarakat tidak menginginkan adanya perubahan dari Undang-Undang KPK yang seperti diusulkan," kata Agus.
Sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, bangsa ini juga harus memperkuat lembaga penegak hukum lainnya untuk sama-sama dapat memberantas korupsi.
"Revisi Undang-Undang KPK intinya harus memberikan penguatan kepada institusi KPK tersebut, tidak hanya KPK, tapi juga kepolisian kejaksaan semua dikuatkan sehingga pemberantasan korupsi kolusi nepotisme betul-betul berjalan lebih fokus," kata dia.
Agus menegaskan fraksinya akan konsisten menolak revisi yang mengandung muatan melemahkan KPK.
"Jangan bicara begitu, dari dulu Demokrat tetap konsisten. Saya sampaikan Demokrat tetap konsisten sebagai partai penyeimbang manakala kebijakan pemerintah itu untuk rakyat dan sejalan dengan partai Demokrat, Demokrat pasti akan dukung kedepan, kalau tidak Demokrat akan menolak dan berikan saran dan perbaikan," kata dia.