Penyelundupan 650 Gram Sabu Libatkan Sipir Lapas Balikpapan

Ardi Mandiri | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2016 | 03:41 WIB
Penyelundupan 650 Gram Sabu Libatkan Sipir Lapas Balikpapan
Ilustrasi

Suara.com - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 650 gram yang diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara tyang diselundupkan dari Tawau, Malaysia melibatkan petugas (sipir) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan, Kaltim.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muh Hasan saat konfrensi pers di Mapolres Nunukan, Senin sehubungan ketika ditanyakan sejauhmana hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka terkait penangkapan barang bukti sabu-sabu 650 gram oleh aparat Polsek Sei Nyamuk Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Sabtu (20/2).

Sabu-sabu yang diamankan dari tangan tersangka Iwan bin Lausu (36) warga Kabupaten Pinrang, Sulsel di Pulau Sebatik saat hendak membawa ke Balikpapan itu diperoleh dari perempuan bernama Rifga alias Iga bin Moh Alamri (26) warga Balikpapan, Kaltim merupakan istri dari Basri seorang nara pidana (napi) di Lapas Balikpapan yang memesan barang haram tersebut.

Kemudian, Muh Hasan mengungkapkan, masuknya sabu-sabu di Lapas tersebut melalui seorang pegawai (sipir) bernama Achmad Zaki bin Rafiq (35) dimana informasinya telah dua kali meloloskan masuk di lapas tersebut.

Ia menjelaskan, jalur penyelundupan sabu-sabu tersebut dimana uang dari Basri diberikan kepada sipir lapas bernama Achmad Zaki lalu ditransfer ke rekening Muh Ali alias Kelling yang sehari-harinya sebagai penjual mata uang asing di Kabupaten Nunukan yang bertugas sebagai pembeli sabu-sabu pada salah satu bandar besar di Tawau.

Setelah barang itu dibayar, maka Iwan yang bertugas menjemput di Tawau selanjutnya diserahkan kepada Rifga (istri Basri) yang bertugas membawa ke Balikpapan untuk diserahkan Achmad Zaki untuk dimasukkan ke Lapas Balikpapan.

"Jadi hasil interogasi awal, sipir Lapas Balikpapan ini (Achmad Zaki) yang mentransfer uang kepada Kelling yang ditugaskan membeli sabu-sabu di Tawau pada salah satu bandar besar yang telah menjadi jaringannya selama ini," ujar Kasar Resnarkoba Polres Nunukan.

Ia menyebutkan, Achmad Zaki (sipir Lapas Balikpapan) ini telah empat kali mentransfer uang kepada Kelling (37) yakni tiga kali masing-masing Rp80 juta dan satu kali sebesar Rp40 juta.

Untuk saat ini penyidik Satresnakorba Polres Nunukan telah mengamankan lima tersangka yakni Iwan, Rifga, Achmad Zaki, Kelling, Ahmad Nursaan sedangkan Basri sementara dikoordinasikan dengan pihak Lapas Balikpapan.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, kelima tersangka tersebut sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Nunukan dimana kelimanya dikenakan pasal 114 junto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal hukuman mati. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

TKI: Mudah Dapatkan Sabu di Malaysia

TKI: Mudah Dapatkan Sabu di Malaysia

News | Sabtu, 20 Februari 2016 | 01:46 WIB

Jual Sabu Pakai Bungkus Mie Instant Meresahkan Warga Jakarta

Jual Sabu Pakai Bungkus Mie Instant Meresahkan Warga Jakarta

News | Kamis, 04 Februari 2016 | 16:51 WIB

Terkini

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB