Tak Gunakan Plastik Ramah Lingkungan, DKI akan Denda Rp5-25 Juta

Adhitya Himawan | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 23 Februari 2016 | 19:49 WIB
Tak Gunakan Plastik Ramah Lingkungan, DKI akan Denda Rp5-25 Juta
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mendeda Rp5-25 juta pada pusat perbelanjaan atau toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Aturan ini ternyata telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanksi Rp5 juta sampai Rp25 juta," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/2/2016).

Aturan ini akan diberlakukan setelah tiga bulan diterapkannya plastik berbayar di Ibu Kota. Ahok tak ingin ada istilah pelanggan harus dikenakan biaya tambahan Rp200 rupiah untuk membeli plastik yang tak ramah lingkungan.

"Nggak usah yang Rp200 rupiah. Kalau mereka menggunaka plastik ramah lingkungan dari singkong segalamacam itu kira-kira Rp800 sampai Rp1000. Pasti mereka (pembeli) akan mulai menyediakan kantong plastik sendiri karen mahal," ujar Ahok.

Setelah waktu tiga bulan habis, atau sekitar tanggal 21 Mei 2016, Ahok telah memerintahkan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta untuk melakukan razia apabila masih ada pusat perbelanjaan yang menggunakan plastik tak ramah lingkungan. Aturan ini akan diterapkan terlebihdahulu terhadap pasar modern.

"Kalau ketemu menyediakan sampah plastik tak ramah lingkungan maka kita akan langsung keluarkan edaran didenda Rp5 juta setor rekening Bank DKI. Nggak perlu turunannya karena perdanya sudah jelas disebutkan," jelas Ahok.

"Sosialisasi kan mulai 3 bulan nih, kita juga akan sosialisasi soal perda ini. Banyak orang swasta nggak ngerti soal isi perda ini. Banyak orang di Jakarta suka buang sampah di jalan," sambung Ahok.

Ahok memastikan pusat perbelanjaan akan dikenakan denda Rp5-25 juta setelah waktu sosialisasi usai, walaupun tetap meminta pembeli membayar Rp200 perak apabila pelastik yang digunakan tak ramah lingkungan.

"Jadi Jakarta lebih maju perdanya. Memaksa anda untuk menggunakan plastik ramah lingkungan. Bukan beli (plastik) Rp200 perak lagi," kayanga.

Lebih lanjut, Perda nomor 3 tahun 2013 dikatakan Ahok berbeda dengan aturan di daerah Purwakarta yang melarang warganya menggunakan kantong plastik.

"Perda kita mengatur hanya ramah lingkungan. Ada standar SNI-nya. Ada nomernya dari singkong, sudah produksi banyak," kata Ahok.

Para pelaku usaha apibila melanggar dan tidak mau bayar denda dipastikan Ahok toko tersebut akan segera ditutup. Ia menambahkan bahwa pelakunya bahkan bisa dipidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 16:34 WIB

Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026

Belanja Tetap Ramai, OECD Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 4,8% pada 2026

Foto | Senin, 30 Maret 2026 | 19:14 WIB

Lebaran 2026: 400 Mal Gelar Diskon 70 Persen, Target Transaksi Tembus Rp53 Triliun

Lebaran 2026: 400 Mal Gelar Diskon 70 Persen, Target Transaksi Tembus Rp53 Triliun

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 15:43 WIB

Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini

Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini

Bisnis | Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:17 WIB

Lippo Malls Agresif Ekspansi Bisnis pada 2026, Kembangkan Pusat Perbelanjaan di Lampung

Lippo Malls Agresif Ekspansi Bisnis pada 2026, Kembangkan Pusat Perbelanjaan di Lampung

Bisnis | Senin, 23 Februari 2026 | 10:12 WIB

Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung

Lifestyle | Senin, 01 Desember 2025 | 13:01 WIB

Tren Keberlanjutan Merambah Dunia Ritel: Jakarta Premium Outlets Hadirkan For A Better Tomorrow

Tren Keberlanjutan Merambah Dunia Ritel: Jakarta Premium Outlets Hadirkan For A Better Tomorrow

Lifestyle | Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:59 WIB

Kendaraan Taktis TNI Berjaga di Pusat Perbelanjaan

Kendaraan Taktis TNI Berjaga di Pusat Perbelanjaan

Foto | Selasa, 02 September 2025 | 17:05 WIB

Indonesia Shopping Festival 2025 Resmi Digelar, Mampukah Atasi Fenomena Rojali dan Rohana?

Indonesia Shopping Festival 2025 Resmi Digelar, Mampukah Atasi Fenomena Rojali dan Rohana?

Lifestyle | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 12:47 WIB

Bukan Karena Daya Beli Lesu, Asosiasi Ungkap Biang Kerok Rojali-Rohana Terus Meningkat

Bukan Karena Daya Beli Lesu, Asosiasi Ungkap Biang Kerok Rojali-Rohana Terus Meningkat

Bisnis | Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:05 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB