Array

Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'

Rabu, 24 Februari 2016 | 10:32 WIB
Praperadilan Jessica Dinilai 'Salah Alamat'
Sidang praperadilan tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin alias Mirna, Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Pihak Polsek Metro Tanah Abang menganggap gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait penahanan dan penetapan tersangka tersebut tidak tepat sasaran.

Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aminullah yang ditunjuk sebagai pengacara Polsek Metro Tanah Abang mengatakan jika permohonan gugatan yang diajukan pihak Jessica hanya ditujukan kepada pihak Polsek Metro Tanah Abang.

"Dia, pemohon menujukkan ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Menurutnya seharusnya pihak Jessica menggugat Polda Metro Jaya. Pasalnya, kata dia, kasus yang menjerat Jessica telah diambil Polda Metro Jaya yang sebelumnya ditangani Polsek Metro Tanah Abang.

Dikatakan Aminullah, peningkatan peningkatan status Jessica sebagai tersangka dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Jadi yang sebagai termohon kan Polsek. Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata dia.

Untuk itu dia memastikan jika gugatan yang diajukan pihak Jessica kepada Polsek Metro Tanah Abang tidak bisa diterima secara hukum.

"Kita hanya jawab perbuatan hukum yang dilakukan Polsek Tanah Abang. Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab Polda," kata dia.

Jessica mengajukan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya terkait penahanan dan penetapannya sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (30/1/2016) setelah ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, dia disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI