Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 24 Februari 2016 | 16:58 WIB
Pengacara Tetap Yakin Pencekalan Jessica Langgar UU, Kenapa?
Suasana sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto, menuding pencekalan terhadap Jessica untuk bepergian ke luar negeri salah karena ketika itu yang bersangkutan masih berstatus saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Tanggal 26 Januari  kan dia masih saksi  bukan tersangka. Tanggal 30-nya kan ditetapkan sebagai  tersangka dan langsung ditangkap," kata Yudi usai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2016).

Menurut Yudi pencekalan terhadap Jessica telah menyalahi undang-undang.

 "Kalau menurut saya (pencekalan) itu melanggar UU. Kalau sudah tersangka dicekal tidak apa-apa. Lha ini kan masih saksi sudah dicekal," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Jessica yang lain, Hidayat Bostam, mengatakan pencekalan dan penahanan Jessica melanggar hak asasi manusia.

"Padahal pemohon seharusnya masih sebagai saksi. Dalam hal ini termohon (pihak kepolisian) telah menyalahgunakan kewenangannya," kata Hidayat saat membacakan tuntutan di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Menurut Hidayat penahanan Jessica juga menyalahi aturan karena ketika itu polisi belum memiliki bukti yang kuat.

"Bahwa peradilan termohon tidak sah dalam persidangan ini telah melakukan pelanggaran HAM yang berat ditahan 20 hari dan dicekal," kata dia.

Suara.com - Sementara itu, pengacara kepolisian menegaskan langkah mencekal Jessica sudah tepat.

Pengacara polisi menilaikalau hal tersebut digugat ke pengadilan, salah sasaran.

"Bahwa mengenai permohonan pemohon (pengacara Jessica) tentang pengangkatan cekal pemohon bahwa permohonan tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga pengadilan," kata pengacara polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah.

Aminullah menjelaskan lembaga praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan pencekalan. Menurut dia, itu sudah diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII tanggal 8 April 2015.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pencekalan Jessica Disoal, Seperti Ini Jawaban Polisi

Pencekalan Jessica Disoal, Seperti Ini Jawaban Polisi

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 16:17 WIB

Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

Ini Jawaban Polisi Atas Keberatan Pengacara Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 14:50 WIB

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

Besok, Jessica 'Boyong' Saksi Ahli dan Ketua RT di Praperadilan

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 14:44 WIB

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

Pengacara Polisi Ungkap Alasan Ambil Alih Kasus Jessica

News | Rabu, 24 Februari 2016 | 13:07 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB