Pemerintah Terbitkan PP Terkait Pencegahan Pencucian Uang

Ardi Mandiri

Rabu, 24 Februari 2016 | 22:29 WIB
Pemerintah Terbitkan PP Terkait Pencegahan Pencucian Uang
Jokowi Tiba di Tanah Air

Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu, PP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam PP itu disebutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi Pemerintah maupun lembaga swasta yang memiliki kewenangan dalam mengelola data dan informasi serta menerima laporan dari profesi tertentu.

Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud terdiri atas daftar pencarian orang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, data dan informasi terkait profil pengguna jasa, data dan informasi yang berkaitan dengan kliring maupun settlement di industri jasa keuangan.

Data dan informasi yang berkaitan dengan 'politically exposed persons', data dan informasi kependudukan, data dan informasi di bidang administrasi bidang hukum, data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia, data dan informasi di bidang pertanahan, data dan informasi bidang perpajakan, serta data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Untuk mendapatkan data dan informasi, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan instansi Pemerintah maupun lembaga swasta.

"Pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 5 PP tersebut.

Ditegaskan dalam PP ini, data dan informasi oleh instansi pemerintah maupun lembaga swasta tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan dari PPATK.

Namun demikian, pimpinan instansi pemerintah maupun lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk menyampaikan data dan informasi tersebut wajib merahasiakan permintaan oleh PPATK, sesuai pasal 10 PP Nomor 2 Tahun 2016 itu.

PPATK sendiri, menurut PP ini, wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari instansi pemerintah maupun lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

Pemerintah Berharap KPK Lebih Banyak Usut Kasus TPPU

News | Kamis, 07 Januari 2016 | 16:18 WIB

Dipanggil DPRD, Perusahaan Labora Sitorus Hanya Utus Satpam

Dipanggil DPRD, Perusahaan Labora Sitorus Hanya Utus Satpam

News | Rabu, 02 Desember 2015 | 07:29 WIB

Terkini

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Demo Besar Hari Ini, Awas Rupiah dan IHSG Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

Disdik Tangerang Imbau Siswa Dijemput Selama Rencana Aksi 2728 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jangan Sampai ke Mana-mana, Pemprov Jateng Minta Kepala Daerah Selesaikan Aduan Warga

Jawa Tengah | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:22 WIB

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

BI Optimalkan Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:13 WIB

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Sunscreen Tanpa Niacinamide untuk Kulit Kering dan Sensitif

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:02 WIB

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

3 Zodiak Paling Dibenci, Benarkah Punya Sifat Menyebalkan?

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

Ada Demo Besar di Jakarta, Disdik Kota Tangerang Wajibkan Orang Tua Jemput Siswa 27-28 Agustus

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:55 WIB

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

Daftar Demo dan Lokasi Aksi Massa Hari Ini 27 Agustus 2026

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:54 WIB

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Viva Milk Cleanser Cucumber untuk Kulit Apa? Ini Cara Pakai dan Review Pengguna

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

Dugaan Penyebab Bencana Banjir di Tibet, Ratusan Orang Meninggal Dunia

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:45 WIB

×