Korupsi UPS, Ahok Sempat Salah Paham Saat Diperiksa Penyidik

Kamis, 25 Februari 2016 | 11:51 WIB
Korupsi UPS, Ahok Sempat Salah Paham Saat Diperiksa Penyidik
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Hampir tiga jam lamanya Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk tersangka anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Hanura, Fahmi Zulfikar, dan bekas anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat, Firmansyah.

"Jadi ini ternyata untuk jadi saksi anggota DPRD. Makanya saya sempat salah paham," ujar Ahok usai diambil keterangannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Kasus dugaan korupsi tersebut terjadi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta tahun 2014.

Ahok mengungkapkan dalam pemeriksaan tadi sempat terjadi kesalahpahaman dengan penyidik. Ahok mengira akan diperiksa untuk Alex Usman, padahal Ahok merasa sudah pernah memberikan keterangan kepada penyidik pada Rabu (29/7/2015).

"Saya kan bilang udah pernah jadi saksi, dulu datang untuk saksi Alex Usman nah yang sekarang saya dipanggil untuk melengkapi saksi tersangka DPRD, Firman sama Fahmi," kata Ahok.

Dalam pemeriksaan tadi, Ahok ditanya sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaannya, antara lain seputar pengadaan alat UPS, pembahasan di tingkat Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara serta mengenai Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Saya nggak tahu (ada tersangka baru atau tidak) itu urusannya polisi, tadi ada 20-an pertanyaan atau berapa saya lupa. Saya kira intinya belasan," kata Ahok.

Kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp81,4 miliar ini telah menjerat lima orang. Dari kalangan eksekutif ada Alex Usman yang telah menjadi terdakwa, serta Zaenal Soleman.

Alex diduga melakukan korupsi saat menjadi pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat itu menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kemudian dari kalangan legislatif, Fahmi dan Firmansyah. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.

Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT. Offistarindo Adhiprima bernama Harry Lo sebagi tersangka.

Perusahaan yang dipimpin Harry Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada APBD DKI tahun anggaran 2014.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI