Array

Ini Kata Polisi soal Penangguhan Penahanan Daeng Aziz

Minggu, 28 Februari 2016 | 19:34 WIB
Ini Kata Polisi soal Penangguhan Penahanan Daeng Aziz
Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengacara Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Arif Nasution akan meminta pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya. Daeng Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polres Merto Jakarta Utara.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan upaya penangguhan penahanan dapat dilakukan tergantung keputusan dari penyidik.

"Penyidik mempunyai kewenangan subjektif terhadap penahanan tersebut. Ditahan atau tidak, karena kan di KUHAP itu dapat ditahan. Dapat ditangguhkan atau tidak, penyidik mempunyai kewenangan subjektif," kata Iqbal di kawasan Kalijodo, Minggu (28/2/2016).

Iqbal mengaku tidak mempermasalahkan apabila pengacara meminta polisi agar penahanan Daeng Aziz ditangguhkan. Namun, Iqbal mengatakan yang memiliki kewenangan penangguhan penahanan adalah penyidik.

"Penangguhan penahanan kan sudah diatur dalam Kuhap. Siapapun tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan. Boleh tidaknya tergantung penyidik," kata dia.

Menurut Iqbal, alasan polisi melakukan penahanan terhadap Daeng Aziz lantaran dianggap tidak memiliki tempat tinggal yang jelas.

"Contoh kenapa DA ditahan, karena penyidik melihat DA ini rumahnya tidak jelas. Kemarin aja ditangkap di kos. Jangan sampai mempersulit penyidikan," kata dia.

Terkait kasus pencurian listrik yang telah menjerat Daeng Aziz, Iqbal mengatakan tidak akan mengambil alih kasus tersebut. Polda Metro Jaya, kata Iqbal akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara.

"Nggak, kita koordinasi aja. Kalau teknis nggak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara telah menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka pencurian listrik PLN untuk kafenya di kawasan Kaljodo. Penguasa Kalijodo tersebut diciduk saat berada di salah satu tempat kos di Pasar Baru, Jakarta Utara, Jumat (26/2/2016) lalu.

Belakangan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di Kalijodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI