Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI diketahui pada Selasa (1/3/2016) kemarin batal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang kawasan pantai utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak masalah Raperda tersebut batal disahkan kemarin.
"Ya nggak apa-apa, jadi ada masalah. Jadi mereka ngotot 17 pulau yang pulau reklamasi yang pulau M mereka ingin jadi Incinerator sampah," ujarnya kepada wartawan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Gubernur yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan kalau sebenarnya DPRD DKI belum membaca seluruhnya Raperda tersebut. Sehingga masih mempermasalahkan pengolahan sampah di setiap pulau.
"Saya bilang kamu baca dulu semua. Di situ disebutkan seluruh pulau harus zero waste. Artinya apa, artinya semua pulau harus memiliki pengolahan sampah sendiri nggak perlu ditentukan, ngapain," kata Ahok.
Ahok membantah batalnya pengesahan Raperda tersebut karena ada dua pasal yang berubah dari kesepakatan DPRD dengan Pemprov DKI.
"Nggak ada, nggak ada yang berubah. Cuma masalah dia ngotot maksa pulau ini jadi pulau sampah. sama ngotot lima persen itu mau digabungin ke pulau sama. Nggak bisa dong, justru saya ingin orang biasa, pegawai yang kerja di pulau bisa tinggal di pulau bisa hemat ongkosnya, tanah pemda, bangun apartemen juga. Kalau nggak kasian dong," kata Ahok.
Kemarin, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menerangkan penundaan pengesahan lewat rapat paripurna diakarenakan adanya 13 pasal yang tiba-tiba berubah ketika badan legislasi kembali menyisir hasil evaluasi yang dilakukan eksekutif Pemprov DKI.
"Namun saat kita minta diperbaiki masih ada sisa dua pasal yang tersisa. Perubahan ini yang saya kira belum menemui kesepakatan dengan eksekutif," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta.
Taufik menjelaskan kedua pasal tersebut yang masih dipermasalahlan terkait penyebutan izin pemanfaatan ke-17 pulau reklamasi. Di mana yang pertama soal makna perizinan dan kedua soal penempatan lokasi pemakaman, serta pembuangan sampah terpadu di kawasan pulau reklamasi.
"Pasal pertama soal izin, nggak ada izin reklamasi, nggak ada izin pelaksanaan, yang kita tentukan izin pemanfaatan. Dan soal pemakaman kita sudah sepakat ditaruh di pulau M. Tiba-tiba berubah ada di kawasan timur, ada di pulau O, P, Q, dan N. Ini saya sudah bilang kalau penempatan pemakaman dan tempat pembuangan sampah disana nggak relevan," jelas Taufik.
Selanjutnya pembahasan pengesahan Raperda Tata Ruang Pulau Reklamasi akan kembali diulang.
Taufik menjelaskan berdasarkan jadwal yang telah disepakati, rapat internal Badan Legislasi DPRD DKI akan dilakukan 10 Maret 2016 mendatang, dan dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan pada tanggal 14 Maret 2016.
"Baru kita bisa melangsungkan paripurnanya pada tanggal 17 Maret," jelas Taufik.