Penangguhan Penahanan Ivan Haz Tergantung Penyidik

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 03 Maret 2016 | 15:33 WIB
Penangguhan Penahanan Ivan Haz Tergantung Penyidik
Anggota DPR dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivah Haz. [suara.com/Bagus Santosa]

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan anggota komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Pasalnya, Tito menilai proses penahanan adalah kewenangan subjektif penyidik.

"Kalau saya persilahkan penyidik menilai secara subjektif, apakah ada kekhawatiran, kalau dinilai tidak ada kekhawatiran, bisa saja kita tangguhkan," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/3/2016).

Tito mengaku tidak mempermasalahkan apabila Ivan Haz mengajukan penangguhan penahanan. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz 'pasang badan' sebagai penjamin agar polisi bisa mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan anak kandungnya tersebut.

"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan, penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," kata Tito.

Lebih lanjut, Tito memastikan penahanan yang dilakukan terhadap Ivan Haz lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti.

"Polisi menahan berdasarkan dua faktor objektif hanya bukti yang cukup 2 alat bukti ada," kata Tito.

Penahanan, lanjut Tito juga diupayakan karena ada kekhawatiran Ivan Haz melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Tapi tidak harus penahanan dilakukan ketika ada kekhawatiran faktor subjektif, kekhawatiran dia melarikan diri, mengulangi pidana, menghilangkan barang bukti," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

Kasus Penyiksaan PRT: Tak Hanya Disiram Air Panas, Korban Juga Dipaksa Makan Kotorannya Sendiri

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 13:46 WIB

Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

Diduga karena Curi Pakaian Dalam, Majikan Aniaya PRT Asal Pemalang: Disiram Air Panas hingga Diborgol di Kandang Anjing

News | Senin, 12 Desember 2022 | 18:56 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×