Suara.com - Kepolisian Resor Kabupaten Nunukan, menangkap pelaku jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Barang bukti yang disita 2 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce mengungkapkan barang bukti sabu-sabu tersebut diamankan di Pangkalan Haji Muhtar, Kelurahan Nunukan Timur pada 29 Pebruari 2016.
Namun baru dipublikasi kepada media karena terlebih dahulu dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan peredaran barang terlarang tersebut sehingga berhasil mengamankan lagi dua pelaku lainnya di daerah itu.
"Setelah dilakukan pengembangan maka Polres Nunukan berhasil menangkap lagi dua pelaku sebagai jaringan yang dikendalikan dari Lapas Kota Tarakan," kata Pasma di Nunukan, Senin (7/3/2016).
Sabu-sabu itu berasal dari Kota Tarakan yang dibawa oleh dua pelaku berinisial S dan A. Setelah dilakukan pengembangan dua pelaku lainnya yang menjadi jaringannya di daerah itu berinisial P dan T, keduanya warga Kota Tarakan.
"Jadi keempat tersangka yang ditangkap merupakan jaringan Kota Tarakan yang dikendalikan dari dalam Lapas Kota Tarakan dimana barang bukti didatangkan dari Tawau (Malaysia)," kata dia. (Antara)