Usai Umroh, Djan Faridz Langsung Kunjungi SDA di Rutan KPK

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 10 Maret 2016 | 12:25 WIB
Usai Umroh, Djan Faridz Langsung Kunjungi SDA di Rutan KPK
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/3/2016), untuk minta izin menjenguk seniornya, Suryadharma Ali.

"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.

Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.

Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.

Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.

Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 03:35 WIB

Sesepuh PPP Maimun Zubair Sambangi Jokowi

Sesepuh PPP Maimun Zubair Sambangi Jokowi

News | Jum'at, 12 Februari 2016 | 11:14 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×