Usai Umroh, Djan Faridz Langsung Kunjungi SDA di Rutan KPK

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 10 Maret 2016 | 12:25 WIB
Usai Umroh, Djan Faridz Langsung Kunjungi SDA di Rutan KPK
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta Djan Faridz mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (10/3/2016), untuk minta izin menjenguk seniornya, Suryadharma Ali.

"Saya kan nggak nengokin kemarin karena umroh. Hari ini saya mau nengokin beliau," kata Djan Faridz saat tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Djan mengatakan ingin memastikan apakah mantan Menteri Agama yang terjerat kasus korupsi tersebut dalam keadaan sehat selama di tahanan atau tidak.

Suryadharma terbelit kasus korupsi dana penyelenggaraan haji pada tahun 2011-2014. Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepadanya.

Majelis hakim menyatakan Suryadharma terbukti korupsi dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji dan merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar, 17 juta Saudi Real, dan menyalahgunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai Rp1,8 miliar.

Suryadharma dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan haji, antara lain mengakomodir rekomendasi anggota Komisi VII DPR sebagai panitia penyelenggara ibadah haji, memperkaya diri dan orang lain penunjukan pemondokan dan katering jamaah haji di Saudi serta menyalahgunakan anggaran DOM 2010-2013 untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hal itu diketahui setelah majelis memeriksa ratusan saksi, antara lain Hasrul Azwar, Saleh Salim Badegel, Anggito Abimanyu, dan Ermalena juga mendengarkan pendapat ahli serta memeriksa bukti-bukti surat. Perbuatan SDA dianggap memenuhi dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 11 tahun, denda Rp750 juta, ganti rugi Rp2,325 miliar dan pencabutan hak politik.Majelis menyatakan pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan karena terdakwa selama menjabat Menteri Agama telah melakukan banyak kemajuan.

Dan terkait putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK tersebut, KPK pun mengajukan banding. Dan sambil menunggu hasil banding tersebut, SDA pun tetap ditahan di Rutan Guntur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

Djan Faridz Belum Mau Hadiri Mukernas PPP

News | Kamis, 25 Februari 2016 | 03:35 WIB

Sesepuh PPP Maimun Zubair Sambangi Jokowi

Sesepuh PPP Maimun Zubair Sambangi Jokowi

News | Jum'at, 12 Februari 2016 | 11:14 WIB

Terkini

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:55 WIB

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB