Tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lima lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Begini Cara Mengolah Lada dan Ketumbar Berbahan Kimia
Kamis, 10 Maret 2016 | 14:06 WIB
BERITA TERKAIT
Awas Ketumbar Campur Zat Kimia, Wujudnya Lebih Putih
09 Juli 2015 | 15:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI