Begini Cara Mengolah Lada dan Ketumbar Berbahan Kimia

Kamis, 10 Maret 2016 | 14:06 WIB
Begini Cara Mengolah Lada dan Ketumbar Berbahan Kimia
Ketumbar campur bahan kimia diamankan Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Tersangka dijerat dengan Pasal 110 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lima lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI