Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car

Pebriansyah Ariefana

Senin, 14 Maret 2016 | 16:05 WIB
Alasan Lengkap Menhub Jonan Ajukan Blokir Uber Taxi dan Grab Car
Presiden Jokowi bersama Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Gubernur Sumut Tengku Erry menaikin Kereta Api Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, Kamis (3/3/2016). [Biro Setpres]

Suara.com - Mentri Perhubungan Ignasius Jonan mengeluarkan surat pengajuan pemblokiran situs dan aplikasi angkutan umum berbasis online, Uber Taxi dan Grab Car. Surat pengajuannya tertanggal, Senin (14/3/2016) hari ini.

Surat itu ditujukan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi. Jonan setidaknya mempunyai 8 alasan dua aplikasi itu harus diblokir.

Berikut petikan isi surat pengajuan blokir tersebut:

Jakarta, 14 Maret 2016.

Kepada
Yth: Menteri Komunikasi dan Informatika

Di
Jakarta

1. Sehubungan dengan beberapa permasalahan yang disebabkan oleh layanan pemesanan transportasi menggunakan aplikasi internet, khususnya Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

a. Dalam menjalankan usahanya, baik di bidang transportasi maupun perangkat lunak, maka setiap prusahaan harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perudang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, antara lain:

1). Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2). Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
4). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing
5). Peraruturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

b. Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Uber Asia Limited dan PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) antara lain:

1). Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

2). Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lontas dan angkutan jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3). Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

4). Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal yang menyatakan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang Undang.

5). Pelanggaran terhadap keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2000 tentang kantor perwakilan prusahaan asing dan surat keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited adalah KPPA sesuai dengan pasal 2 keputusan kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

6). Tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerjasama dengan prusahaan ilegal maupun perorangan.

7). Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

8). Berpotensi menyuburkan praktek angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati.

C. Mengingat perusahaan tersebut milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara karena masyarakat luas yang menggunakan aplikasi tersebut tidak ada jaminan keamanan atas kerahasiaannya, selurih dunia yang berkepentingan atau kelompok tertentu dapat membeli data tersebut dan mengetahui perjalanan/kegiatan rutin yang dilakukan oleh masyarakat dan memungkinkan data tersebut dipergunakan untuk tindak kejahatan atau kepentingan lain.

2. Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, terhadap keberadaan layanan pemesanan angkutan umum berbasis apkikasi internet tersebut kami mohon Mentri Komunikasi dan Informatika kiranya dapat mendukung langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan:

a. Memblokir situs aplikasi milik Uber Asia Limited dan melarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika, dan segera menyelesaikan seluruh permasalahan dan pelanggaran yang telah dilakukan.

b. Memblokir situs aplikasi milik PT. Solusi Transportasi Indonesia yang mengoperasikan aplikasi Grab Car karena jenis kendaraan yang digunakan adalah kendaraan roda empat dengan plat hitam (kendaraan pribadi) atau rental mobil yamg belum jelas statusnya sebagai perusahaan angkutan resmi (ilegal).

c. Melarang aplikasi sejenisnya selama tidak bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin yang resmi dari pemerintah.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan dan kerjasama saudara, kami ucapkan terimakasih.

Mentri Perhubungan

Ignasius Jonan (Dian Rosmala)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

Menghitung Kerugian Sopir Bajaj Sejak Muncul Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:33 WIB

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

Jawaban Kominfo soal Blokir Aplikasi Grab Car dan Uber Taksi

News | Senin, 14 Maret 2016 | 14:08 WIB

Taksi dan Bajaj Merugi Sejak Ada Transportasi Online

Taksi dan Bajaj Merugi Sejak Ada Transportasi Online

News | Senin, 14 Maret 2016 | 12:53 WIB

Pemprov DKI Sebut Transportasi Online Tak Patuh

Pemprov DKI Sebut Transportasi Online Tak Patuh

News | Senin, 14 Maret 2016 | 12:45 WIB

Polisi Belum Bisa Ungkap Siapa Orang Bersenpi Serang Driver Gojek

Polisi Belum Bisa Ungkap Siapa Orang Bersenpi Serang Driver Gojek

News | Selasa, 16 Februari 2016 | 15:57 WIB

Polda Belum Bisa Ungkap Siapa Penyerang "Driver" Gojek

Polda Belum Bisa Ungkap Siapa Penyerang "Driver" Gojek

News | Senin, 15 Februari 2016 | 18:57 WIB

Buntut 'Aksi Koboi' di Kemang, Wagub Minta Polisi Razia Senjata

Buntut 'Aksi Koboi' di Kemang, Wagub Minta Polisi Razia Senjata

News | Minggu, 14 Februari 2016 | 15:14 WIB

Terkini

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:32 WIB

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:20 WIB

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:13 WIB

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:11 WIB

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:06 WIB

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

Kasus Riset Palsu di Denmark, Mendiktisaintek Temukan Dugaan Pencatutan Nama Kampus

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:03 WIB

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 15:48 WIB