Budi Dipersilakan Bicara, Siapa Tahu Ada Anggota DPR Terlibat

Siswanto, Bagus Santosa

Rabu, 16 Maret 2016 | 17:06 WIB
Budi Dipersilakan Bicara, Siapa Tahu Ada Anggota DPR Terlibat
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (15/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di KPK atas apa yang dialami anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto. Budi menjadi tersangka dan sekarang ditahan oleh KPK karena diduga terlibat kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Kami serahkan sepenuhnya pada KPK, mereka bekerja secara profesional, kami tidak ikut campur tangan dengan masalah hukum," ujar Djemy di DPR, Rabu (16/3/2016).

Lebih lanjut, Djemy mempersilakan Budi untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya atas kasus yang menjeratnya. Sebab, bukan tidak mungkin kasus tersebut juga menyeret anggota Komisi V lainnya, termasuk Djemy sendiri.

"Silakan saja, disampaikan pada KPK segala hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Berkaitan dengan dokumen dan laporan pun kita akan serahkan ke KPK. Kalau nanti ada (anggota) yang dipanggil ya harus siap. Saya juga ya siap saja kalau harus dipanggil," katanya.

Rekan tersangka anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti itu tadi dijemput dari Semarang, Jawa Tengah. Dia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada Rabu (2/3/2016) lalu. Surat perintah penyidikan telah diteken pimpinan KPK sejak (29/2/2016).

Budi diduga menerima uang sebesar 305 ribu dolar Singapura dari Dirut PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir agar dapat memenangkan perusahaan Abdul sebagai pemegang tender proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku.

Sebelum Budi, KPK terlebih dahulu menetapkan Damayanti, Dessy A Edwin, Jullia Prasetyarini, dan Abdul Khoir menjadi tersangka usai tertangkap dalam operasi tangkap tangan.

Atas perbuatannya, Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Budi Supriyanto Ditahan KPK

Budi Supriyanto Ditahan KPK

Foto | Rabu, 16 Maret 2016 | 09:08 WIB

Politisi Golkar Budi Supriyanto Langsung Masuk Sel Polres Jakpus

Politisi Golkar Budi Supriyanto Langsung Masuk Sel Polres Jakpus

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:04 WIB

Digelandang ke KPK, Politisi Golkar Budi Lusuh dan Pucat

Digelandang ke KPK, Politisi Golkar Budi Lusuh dan Pucat

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:32 WIB

Politisi Golkar Digelandang ke KPK

Politisi Golkar Digelandang ke KPK

Foto | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:18 WIB

Akhirnya, KPK Jemput Paksa Politisi Golkar Budi Supriyanto

Akhirnya, KPK Jemput Paksa Politisi Golkar Budi Supriyanto

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 17:00 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB