Array

Transportasi Online Diminta Urus Izin Operasional, Ini Kata PPAD

Sabtu, 26 Maret 2016 | 13:22 WIB
Transportasi Online Diminta Urus Izin Operasional, Ini Kata PPAD
Perwakilan PPAD yang bertemu Menkominfo Rudiantara di Gedung Kemenkominfo, di Jakarta, Selasa (22/3/2016). [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Sekertaris Jendral Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD), Juni Prayitno mengapresiasi keputusan pemerintah yang siap bertindak tegas terhadap perusahaan transportasi berbasis online yang belum memiliki izin operasional. Sebelumnya pemerintah telah memutuskan agar perusahaan transportasi online segera bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan hukum sendiri.

"Saya sangat apresiasi pemerintah, kami dari PPAD menilai ini merupakan keputusan terbaik. Kami menerima dari PPAD," kata Juni dalam diskusi yang bertajuk 'Diuber-uber' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Sebagai bentuk apresiasinya, PPAD berjanji menjaga keadaan Ibu Kota dalam keadaan kondusif. Juni juga memastikan tak ada lagi aksi unjuk rasa seperti yang terjadi beberapa hari lalu.

Menurut Juni, permasalahan utama bukan terletak pada pemakaian aplikasi online atau bukan. Tapi dia menilai kehadiran transportasi jenis baru itu ilegal karena seenaknya menurunkan tarif dari standar yang dipakai.

"Tidak ada masalah kalau mereka (GrabCar dan Uber Taksi) tetap online. Ini hanya persoalan ilegal dan tidak ilegal. Nah yang paling krusial ini adalah mengenai tarif pak. Harus betul-betul diatur sedemikian rupa. Persoalan itu sebenarnya adalah tarif yang tidak sesuai. Kalau ilegal kan pasti harganya murah, dimana-mana pasti seperti itu," ujarnya menuturkan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah sudah bertemu dengan seluruh pihak bersangkutan terkait kisruh transportasi online. Dia mengatakan, pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa pemerintah menetapkan masa transisi agar perusahaan yang masih bandel agar patuh pada aturan. Batas akhirnya sampai 31 Mei mendatang.

"Uber dan Grab, dia perusahaan aplikasi dia resmi, dia punya izin, namun saat operasikan angkutan umum atau sewa dia kerja sama dengan operator yang belum resmi, sehingga kita tegas itu tidak resmi, itu legal. Ini antara resmi dan tidak resmi," kata Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI