HIPMI: Sampai Kapanpun, Transportasi Online Lebih Murah

Adhitya Himawan

Jum'at, 25 Maret 2016 | 20:43 WIB
HIPMI: Sampai Kapanpun, Transportasi Online Lebih Murah
Peluncuruan LadyJEK dan pengenalan aplikasi ojek wanita secara online di Jakarta, Kamis (8/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mendesak pemerintah segera melegalkan dan mengakomodasi transportasi umum berbasi aplikasi atau online dalam aturan perundang-undangan. HIPMI juga optimis bahwa transportasi berbasis online meskipun telah dilegalkan dan harus membayar pajak, tetap akan lebih murah dibanding transportasi umum konvensional.

Menurut Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (HIPMI) Anggawira, pemerintah sebaiknya tak hanya meminta para penyedia jasa transportasi umum online untuk mengurus izin badan hukum dan membayar pajak. "Harus dilakukan pembenahan secara menyeluruh. Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang harus direvisi. Karena memang perkembangan teknologi akan selalu lebih cepat dibanding aturan hukum," kata Angga saat dihubungi Suara.com, Jumat (25/3/2016).

Angga juga menampik bahwa terjadi persaingan yang tidak sehat antara transportasi umum konvensional dengan transportasi umum berbasis online dalam hal tarif. Menurutnya, tuduhan bahwa transportasi umum berbasis online ilegal karena tidak membayar pajak bukan hal yang tepat. "Para penyedia jasa transportasi berbasis online memang tidak bayar pajak karena belum ada aturannya. Kalau sudah ada, saya kira mereka akan mengikuti. Kalau memang belum ada, buat apa membayar karena itu akan membebani biaya operasional," ujar Angga.

Bahkan jika para penyedia jasa transportasi umum berbasis online sudah semuaya berbadan hukum dan membayar pajak, ia meyakini tarifnya kepada konsumen tetap akan lebih murah. Karena dari segi biaya operasional, transportasi umum berbasis online jauh lebih efisien. Mereka hanya menyediakan aplikasi, sementara armada sepeda motor ataupun mobil adalah milik pribadi dari para driver yang menjadi mitra. "Beda dengan transportasi umum konvensional yang harus melakukan pengadaan armada dalam jumlah besar. Butuh pinjaman dari lembaga keuangan sehingga kena beban bunga. Belum lagi biaya perawatan secara berkala," tutup Angga. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, penyelesaian kisruh transportasi berbasis online tidak perlu sampai mengubah Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ. Pernyataan Jonan tersebut bertentangan dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan yang sedang menelaah celah untuk merevisi UU LLAJ

Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut menegaskan bahwa UU LLAJ sudah sangat jelas mengatur sarana dan prasarana tranportasi. Oleh karena itu, semua ketentuan angkutan umum, termasuk angkutan yang dipakai Uber dan GrabCar harus memenuhi aturan yang tertera di UU LLAJ. Ia membantah bahwa Kementerian Perhubungan menentang adanya aplikasi. Menurutnya, aplikasi tidak masalah selama armada yang dipergunakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana transportasi online lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:34 WIB

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Pengusaha Sambut Bos Baru BEI, Berharap Ini Terjadi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 15:28 WIB

Presiden Prabowo Akan 'Monitor dari Atas' Jika Dipanggil Tuhan, Emang Bisa?

Presiden Prabowo Akan 'Monitor dari Atas' Jika Dipanggil Tuhan, Emang Bisa?

Your Say | Jum'at, 12 Juni 2026 | 13:15 WIB

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

Tangkis Isu Anti-Asing, Prabowo: Investor Antre Masuk, Hanya yang 'Liar' Tak Suka Aturan!

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 18:32 WIB

Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi

Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:47 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari BUMN Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Caketum HIPMI Reynaldo Sebut Pariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Caketum HIPMI Reynaldo Sebut Pariwisata Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:05 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×