Array

Bunuh Istri, Bripka Triyono Terancam Dipecat

Selasa, 29 Maret 2016 | 13:43 WIB
Bunuh Istri, Bripka Triyono Terancam Dipecat
Ilustrasi pembunuhan [shutterstock]

Suara.com - Polisi pembunuh istri, Bripka Triyono terancam akan dipecat. anggota Polres Kota Depok itu membunuhu istrinya bernama, Ratnita Handriyani (37).

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu mengatakan ancaman pemecatan tersebut lantaran berdasarkan sangkaan pasal yang telah dijeratkan kepada Triyono.

Terlebih Janner juga mengatakan apabila anggota Polri dijerat pidana hukuman penjara di atas lima tahun, maka secara otomatis akan dijatuhkan sanksi pemecatan dari struktural insititusi Polri.

"Jadi sekarang rujukannya ke pasal yang disangkakan," kata Janner di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).

Dikatakan Janner sanksi akan diberlakukan setelah adanya putusan sidang di pengadilan. Ancaman sanksi pemecatan bakal dijatuhkan saat sidang kode etik terkait pelanggaran tersebut digelar.

Menurutnya, ancaman sanksi tersebut tidak mengacu kepada vonis hakim, tetapi mengacu kepada sangkaan pasal yang dijeratkan kepada tersangka.

"Sidang kode Etik baru akan dilaksanakan setelah putusan hakim, Tetapi dalam Perkap No 14 Tahun 2011 itu, sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) itu tidak mengacu pada minimal vonis yang didapat, tetapi dari ancaman hukuman pidananya," kata Janner.

Lebih lanjut, dia menambahkan jika pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan untuk menemukan motif dugaan pembunuhaan yang dilakukan Triyono.

"Kami juga mau tahu motifnya apa. Ini kan masih dugaan soalnya," kata dia.

Kasus pembunuhan itu terjadi, Minggu (27/3/2016) kemarin. Tempat kejadian perkaranya di rumah mereka sendiri, Jalan Perjuangan, RT 2, RW 8, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok.

Eksekutor Ratnita bukan cuma suaminya sendiri, tetapi dibantu oleh Mamat alias Madun. Kedua lelaki tersebut sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Kota Depok. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI