Ahok Jelaskan Siapa Sunny yang Belakangan Disebut-sebut

Siswanto, Dwi Bowo Raharjo

Rabu, 06 April 2016 | 14:33 WIB
Ahok Jelaskan Siapa Sunny yang Belakangan Disebut-sebut
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Istora Senayan, Jakarta [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Sunny Tanuwidjaja belakangan ini jadi pembicaraan. Nama Sunny muncul setelah ada kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Krisna Murti, pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi yang pertama kali menyebutnya. Sunny disebut menjadi penghubung antara eksekutif dan swasta, termasuk antara tersangka Sanusi dan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Sunny juga tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta.

Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah Sunny staf khususnya. Sunny, kata Ahok, tidak lebih dari anak magang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan Sunny jarang masuk ke Balai Kota karena dia juga bekerja di perusahaan swasta.

"Memang dia jarang masuk, dia kerja, nggak kabur kok, dia kerja di salah satu (perusahaan) konglomerat, dia mau menyertakan disertasi doktornya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Ahok mengungkapkan Sunny ingin mengetahui perkembangan karier Ahok di Pemerintah Provnisi DKI Jakarta, terutama setelah Ahok akan kembali maju ke pemilihan gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Dia mau ikutin karier saya sampai bisa terpilih lagi, saya kan anggap saya cuma anak hoki, kalau nggak ada Jokowi saya nggak bisa jadi gubernur, nggak ada cerita Ahok jadi gubernur," kata dia.

Sunny magang di Balai Kota, kata Ahok, hanya untuk mengetahui cara kerja Ahok serta mencari data untuk keperluan disertasi.

"Nggak ada desk job (khusus) dia sama saja kayak anak magang, semua orang bebas di ruangan saya. Nggak ada staf ahli, nggak gajian. Dia mau tahu bagaimana sepak terjang Ahok, nggak ada partai, tapi berantem semua. Secara logika. Ahok ini kartu mati nih," kata Ahok.

Itu sebabnya, Ahok mengaku tidak mengerti maksud dari pihak yang menuding ada keterlibatan orang dekat Ahok dengan skandal reklamasi yang saat ini tengah diusut KPK.

"Saya nggak tahu ini ada apa. Kalau dilihat dari anaknya sih, anaknya baik, nggak macam-macam. Masa dia jual saya. Toh kalau jual saya nggak bisa ngerubah kebijakan saya buat apa? Makanya saya bilang serahkan ke KPK saja, kalau memang dia jual saya, biar KPK yang ngurus. Kita nggak bisa duga-duga," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.

Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Siap Blak-blakan Skandal Reklamasi ke KPK: Duit Besar Ini

Ahok Siap Blak-blakan Skandal Reklamasi ke KPK: Duit Besar Ini

News | Selasa, 05 April 2016 | 21:53 WIB

Buntut Skandal Suap, Ahok Bantah Sunny Tanuwidjaja Adik Iparnya

Buntut Skandal Suap, Ahok Bantah Sunny Tanuwidjaja Adik Iparnya

News | Selasa, 05 April 2016 | 21:36 WIB

Terkini

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:57 WIB

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:52 WIB

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:40 WIB

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:20 WIB

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:15 WIB

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01 WIB