Mantan Wagub DKI Ini Klaim Ada Manipulasi Reklamasi Teluk Jakarta

Madinah, Nikolaus Tolen

Sabtu, 09 April 2016 | 12:12 WIB
Mantan Wagub DKI Ini Klaim Ada Manipulasi Reklamasi Teluk Jakarta
Nelayan Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Suara.com - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto curiga ada manipulasi aturan dalam pemberian izin reklamasi di Teluk Jakarta oleh pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini yang belakangan memunculkan polemik.

"Masalah kewenangan, tadi Pak Chalid (Muhammad) mengatakan ada penyelundupan hukum, Prof Juanda mengatakan kekacauan, kalau saya ada pemanipulasian peraturan dengan melemparkan tafsir-tafsir," kata Prijanto dalam diskusi yang bertajuk "Reklamasi Penuh Duri" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Mantan wakil Gubernur era Fauzi Wibowo alias Foke ini mengatakan terkait siapa yang berwenang soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kawasan Nasional.

"Jadi nggak usah bingung-bingung, ini kewenangan siapa. Jadi jelas ada perbedaan kewenangan terhadap kawasan yang memiliki predikat strategis nasional dan tidak," kata Prijanto.

Untuk diketahui, pemberian izin reklamasi pesisir pantai utara Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan kebenaran prosedurnya lantaran melewati kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Bahkan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.

Pada mega proyek reklamasi pantai utara Jakarta ini, ada sembilan perusahaan yang ingin turut ambil bagian. Mereka diantaranya PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Kapuk Naga Indah (anak usaha Agung Sedayu Group), PT Jaladri Kartika Eka Pasti, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera (anak usaha Agung Podomoro Land) dan PT Jakarta Propertindo.

Dari sembilan itu, sudah ada enam pengembang yang mendapat izin pelaksanaan reklamasi. Mereka yakni PT Muara Wisesa Samudera untuk Pulau G, Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo, Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Eka Paksi, Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah, serta Pulau C untuk PT Kapuk Naga Indah.

Untuk izin PT Kapuk Naga Indah dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo sebulan sebelum dirinya selesai menjabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Ngotot Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dilanjutkan

Ahok Ngotot Reklamasi Teluk Jakarta Harus Dilanjutkan

News | Jum'at, 08 April 2016 | 15:08 WIB

YLKI Imbau Tak Beli Properti di Area Reklamasi Teluk Jakarta

YLKI Imbau Tak Beli Properti di Area Reklamasi Teluk Jakarta

Bisnis | Jum'at, 08 April 2016 | 06:41 WIB

KLHK Mengaku Tak Bisa Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

KLHK Mengaku Tak Bisa Cabut Izin Reklamasi Teluk Jakarta

News | Jum'at, 08 April 2016 | 06:26 WIB

Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang

Soal Reklamasi, Kuasa Hukum Tergugat: Ahok Punya Wewenang

News | Jum'at, 08 April 2016 | 04:20 WIB

Terkini

Joki Perempuan, Eksekutor Pria! Aksi Curanmor di Pasar Cinagen Sukabumi Terekam CCTV

Joki Perempuan, Eksekutor Pria! Aksi Curanmor di Pasar Cinagen Sukabumi Terekam CCTV

Jabar | Rabu, 02 September 2026 | 11:51 WIB

Pakai Grup Bakrie, Danantara Mau Bisnis Bus dan Truk Listrik

Pakai Grup Bakrie, Danantara Mau Bisnis Bus dan Truk Listrik

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:51 WIB

AHY: Rakyat Bisa Bertahan Belum Sejahtera, tapi Sulit Menerima Ketidakadilan

AHY: Rakyat Bisa Bertahan Belum Sejahtera, tapi Sulit Menerima Ketidakadilan

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:49 WIB

Super League 2026/2027 Siap Bergulir, I.League Pasang Target Tembus 10 Besar Asia

Super League 2026/2027 Siap Bergulir, I.League Pasang Target Tembus 10 Besar Asia

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 11:49 WIB

Bantuan BSI Terus Mengalir untuk Lebih dari 4.000 Penyintas Gempa di NTT dan Flores

Bantuan BSI Terus Mengalir untuk Lebih dari 4.000 Penyintas Gempa di NTT dan Flores

Bisnis | Rabu, 02 September 2026 | 11:48 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Amis dan Busuk yang Membandel di Kulkas

7 Cara Menghilangkan Bau Amis dan Busuk yang Membandel di Kulkas

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 11:47 WIB

BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi

BNPT Ungkap 620 Anak Terpapar Paham Terorisme, Tersebar di 30 Provinsi

News | Rabu, 02 September 2026 | 11:47 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Bayi dan Balita 100 Persen Mineral Physical

5 Rekomendasi Sunscreen Bayi dan Balita 100 Persen Mineral Physical

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 11:45 WIB

Profil Benat San Jose Pelatih Baru Emil Audero: Punya Kedekatan dengan Indonesia

Profil Benat San Jose Pelatih Baru Emil Audero: Punya Kedekatan dengan Indonesia

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 11:44 WIB

Intip Mobil Baru Renault Harga 80 Juta, Konsumsi BBM Tembus 25,2 Km/Liter

Intip Mobil Baru Renault Harga 80 Juta, Konsumsi BBM Tembus 25,2 Km/Liter

Otomotif | Rabu, 02 September 2026 | 11:43 WIB

×