Ahok Akan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi

Rabu, 13 April 2016 | 11:07 WIB
Ahok Akan Segel Bangunan di Pulau Reklamasi
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Otomatis para pengembang reklamasi tidak dapat membangun bangunan di wilayah yang sudah dijadikan daratan.

"Mau nggak mau, (pengembang tidak bisa melanjutkan pembangunan) setelah pembahasan raperda disetop DPRD," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Gubernur yang biasa disapa Ahok itu menjelaskan untuk pengembang yang bandel mendirikan bangunan padahal belum keluar Izin Mendirikan Bangunan di pulau reklamasi, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel bangunan tersebut. Salah satu penyegelan sudah dilakukan di pulau C yang dibangun oleh anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah.

"Kita sudah segel kan. Itu nggak bisa gerak lagi. Sekarang begini kan logikanya. Itu kamu mesti bedakan. Bila kamu bangun rumah di atas lahan kamu tidak melanggar aturannya hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata nggak? Nggak kan. Karena ada peraturan yang mengatur, untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda," kata Ahok.

"Harus dibedakan nih. Tetapi kalau kamu bangun di atas lahan hijau atau melanggar KLB di tempat yang tidak bisa ganti rugi, kalau KLB yang bisa di tempat ganti rugi nggak apa-apa ganti rugi, ada dendanya. IMB ada dendanya," kata Ahok menambahkan.

Diketahui, DPRD DKI menolak melanjutkan pembahasan dua raperda zonasi tersebut karena ada anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia adalah bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.

Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land.

"Alasanya ada permasalahan OTT kemarin di KPK, pembahasan tujuan baik ada proses hukum, kita putusakan sembilan farkasi (di DPRD) menyepakati dua raperda dihentikan," kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi, kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI