Ini Prosedur Pengobatan Gratis untuk Kecelakaan Kerja

Ririn Indriani, Firsta Nodia

Jum'at, 15 April 2016 | 13:01 WIB
Ini Prosedur Pengobatan Gratis untuk Kecelakaan Kerja
Ilustrasi. (Shutterstock)

Suara.com - Risiko mengalami kecelakaan saat bekerja tak dapat terhindarkan. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk risiko tersebut tidak sedikit.

Namun, bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu pusing memikirkan biayanya.

Pasalnya sejak 1 Juli 2015, penyedia jaminan sosial yang dulu bernama Jamsostek ini menjamin seluruh biaya yang dikeluarkan untuk penanganan kecelakaan kerja yang dialami para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan pada seluruh pekerja di Indonesia. Salah satunya memberikan jaminan kecelakaan kerja," ujar Panji Wibisana selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, pada temu media di RS Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Untuk mendapatkan layanan pengobatan gratis ini,  Anda bisa mendapatkannya di ribuan rumah sakit trauma centre yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Panji menyebut jumlah RS atau Klinik Trauma Center yang melayani kondisi kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 1300, baik milik swasta maupun pemerintah.

Salah satunya adalah Siloam Hospital yang berlokasi di TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dokter Silvia. E. Tarigan selaku PIC BPJS Ketenagakerjaan Siloam Hospital TB Simatupang mengatakan, pihaknya telah melayani banyak kasus kecelakaan yang dialami pekerja, mulai dari kasus yang ringan hingga terberat yang membutuhkan operasi yang rumit.

"Semahal atau seberat apapun kasusnya akan kita tangani. Obatnya jenis apapun juga akan kita berikan, bahkan ketika untuk kontrol selanjutnya hingga pasien dinyatakan sembuh tidak akan dikenakan biaya apapun, asal kartu BPJS Ketenagakerjaannya masih berlaku dan aktif," jelasnya.

Mekanisme hingga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan di Siloam Hospital TB Simatupang pun menurutnya tidak terlalu rumit. Pasien hanya diminta menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk di cek elegibilitasnya.

"Kalau eligibilitasnya sudah ok, maka akan langsung ditangani dan proses administrasi akan berjalan. Lalu kami dari pihak rumah sakit trauma center akan menghubungi HRD dan BPJS Ketenagakerjaan. Dokter juga akan menangani sesuai dengan kasusnya, kalau butuh operasi akan dilakukan sesegera mungkin," imbuhnya.

Jadi, jika Anda pekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan gunakan manfaat ini jika mengalami kecelakaan saat bekerja.


 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Kecelakaan Kerja

News | Jum'at, 15 April 2016 | 08:42 WIB

Puan Beri Contoh Sederhana Revolusi Mental BPJS Tenaga Kerja

Puan Beri Contoh Sederhana Revolusi Mental BPJS Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 23 Maret 2016 | 13:50 WIB

Pemerintah Dinilai Masih Pelit Pada Penerima PBI BPJS Kesehatan

Pemerintah Dinilai Masih Pelit Pada Penerima PBI BPJS Kesehatan

Bisnis | Senin, 21 Maret 2016 | 20:50 WIB

Pegawai Kontrak DKI Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Kontrak DKI Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

News | Rabu, 16 Maret 2016 | 17:02 WIB

Terkini

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

Warga Rempang Dicekik hingga Diteror Intel Usai Tolak Sekolah Merah Putih di Tanah Adat

News | Senin, 14 September 2026 | 20:11 WIB

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Pencarian Hari Ketujuh Jurnalis Hilang, Tim SAR Fokus ke Wilayah Ditemukannya Life Jacket

Video | Senin, 14 September 2026 | 20:05 WIB

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Dibalik Pencopotan Purbaya: Ada Andil Bos Pajak-Bea Cukai dan Geng SMI?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 20:03 WIB

×