10 Poin Krusial Ini Patut Dibahas dalam Revisi UU Pilkada

Dythia Novianty, Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 24 April 2016 | 15:08 WIB
10 Poin Krusial Ini Patut Dibahas dalam Revisi UU Pilkada
Pengesahan revisi UU Pilkada. (Suara.com)

Suara.com - Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup. Meskipun begitu, ada beberapa hal penting yang harus dibahas.

"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/4/2016).

Berikut ke-10 poin yang dianggap penting tersebut, meliputi

Satu, ambang batas pencalonan perlu untuk diturunkan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keadilan antar partai politik dan calon perseorangan.

Dua, seluruh pejabat publik yaitu Kepala Daerah, DPR, DPRD, DPD, TNI, Polri, PNS, BUMN dan BUMD mundur ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. Tujuanya, untuk menghindari penggunaan fasilitas, kebijakan dan garis komando untuk dimanfaatkan.

Tiga, pasangan calon kepala daerah mesti berstatus bebas murni. Tidak diperkenankan kepada seseorang yang sedang menjalani masa bebas bersyarat mengikuti proses pencalonan dalam Pilkada. Persoalan ini sempat terjadi pada Pilkada 2015 yang lalu, dimana terdapat calon yang bebas bersyarat dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

Empat, terdapat sanksi administrasi terhadap calon dan partai politik yang terbukti memberi atau menerima imbalan mahar politik saat proses pencalonan. Sanksi itu berupa pembatalan sebagai pasangan calon.

Lima, dimasukkannya klausul larangan dan sanksi bagi pelaku politik uang. Setiap orang yang terbukti menjajikan, memberi dan menerima uang atau barang dalam rangka mempengaruhi pilihan, maka mendapat sanksi administratif berupa pembatalan calon dan diproses secara pidana.

Enam, desain penegak hukum Pilkada harus beriringan dengan tahapan dan terdapat kepastian waktu putusan. Sengketa pencalonan dipermudah dan efesien, misalnya upaya hukum utama ke PTUN dan bisa kasasi ke MA atau upaya hukum ke Bawaslu dan keberatan ke MA.

Tujuh, perlu didesain kembali bagaimana pola penanganan pelanggaran pidana dan administrasi.

Delapan, anggaran Pilkada dibebankan kepada APBN. Untuk pelaksanaan Pilkada 2018 dan seterusnya, APBN membiayai Pilkada Serentak.

Sembilan, fasilitas KPU dalam hal alat peraga perlu diefektifkan, sehingga tidak ada alat peraga yang sudah dibiayai oleh negara menjadi terbuang percuma. Selain itu, perlu diperbanyak debat publik pasangan calon hingga level terrendah.

Sepuluh, partai politik yang sedang bersengketa dilarang mengikuti pencalonan Pilkada hingga mempunyai keputusan hukum tetap. Tidak ada lagi pendaftaran pasangan calon dari dua kepengurusan berbeda. Hal ini menjadi penting untuk dipastikan.

Atas 10 poin di atas, Koalisi Pilkada Berintegritas meminta DPR maupun pemerintah melakuka beberapa hal.

Satu, DPR dan Pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi UU Pilkada kali ini, dengan melakukan pembahasan secara terbuka serta turut mempertimbangkan usulan dan evaluasi yang disampikan masyarakat.

Dua, DPR dan Pemerintah tidak berlarut-larut dalam membahas syarat pencalonan, tetapi segera membahas isu krusial lainnya, termasuk 10 isu yang disampikan di atas.

Tiga, DPR dan Pemerintah tidak boleh terjebak kepada kepentingan politik semata, tetapi mesti bertindak jauh ke depan, bagaimana revisi UU Pilkada bisa menghasilkan proses yang baik.

Untuk diketahui, Koalisi Pilkada Berintegritas ini terdiri dari JPPR, Perludem, ICW, Kode Inisiatif, TI Indonesia, PSHK, Rumah Kebangsaan, KRHN, IBC, IPC, dan beberapa organisasi masyarkaat sipil lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi

Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi

News | Minggu, 24 April 2016 | 14:54 WIB

Yusril: Membenahi Negara Harus dari Ibu Kota

Yusril: Membenahi Negara Harus dari Ibu Kota

News | Jum'at, 22 April 2016 | 20:01 WIB

Risma Kembali Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada DKI 2017

Risma Kembali Tegaskan Tak akan Maju di Pilkada DKI 2017

News | Jum'at, 22 April 2016 | 19:07 WIB

PDIP: Ahok Nggak Usah Reaktif Soal Materai

PDIP: Ahok Nggak Usah Reaktif Soal Materai

News | Jum'at, 22 April 2016 | 17:41 WIB

Soal Materai di Tiap Formulir Dukungan, Mendagri Juga Tak Setuju

Soal Materai di Tiap Formulir Dukungan, Mendagri Juga Tak Setuju

News | Jum'at, 22 April 2016 | 17:35 WIB

Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah

Tjahjo: MK Harus Adil Terkait Syarat Kepala Daerah

News | Jum'at, 22 April 2016 | 15:28 WIB

Yusril-Benny Sudah Serahkan Berkas Cagub-Cawagub ke Demokrat

Yusril-Benny Sudah Serahkan Berkas Cagub-Cawagub ke Demokrat

News | Kamis, 21 April 2016 | 18:01 WIB

Hanura Tuding Penggunaan Materai di Jakarta untuk Menjegal Ahok

Hanura Tuding Penggunaan Materai di Jakarta untuk Menjegal Ahok

News | Kamis, 21 April 2016 | 12:02 WIB

Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji

Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji

News | Rabu, 20 April 2016 | 18:54 WIB

DPR Jelaskan Fungsi Materai di Surat Dukungan Calon Independen

DPR Jelaskan Fungsi Materai di Surat Dukungan Calon Independen

News | Rabu, 20 April 2016 | 18:22 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli

4 Rekomendasi Moisturizer Penghilang Flek Hitam, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:36 WIB

Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman

Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:34 WIB

Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade

Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:32 WIB

Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:30 WIB

Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management

Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:29 WIB

Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031

Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:20 WIB

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:18 WIB

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:16 WIB

Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya

Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:05 WIB

×