Fraksi PKS: RUU Pengampunan Pajak Tak Mendesak Diselesaikan

Siswanto, Bagus Santosa

Kamis, 28 April 2016 | 16:15 WIB
Fraksi PKS: RUU Pengampunan Pajak Tak Mendesak Diselesaikan
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Fraksi PKS DPR menilai Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak tidak mendesak untuk diselesaikan.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam kalau pemerintah mau reformasi perpajakan, sebaiknya perbaiki dulu UU yang berkaitan dengan perpajakan, seperti UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

"Jadi itu (UU Pengampunan Pajak) bukan prioritas yang harus diselesaikan secepatnya," kata Ecky dalam acara Focus Group Discussion Fraksi PKS dengan tema Urgenkah RUU Pengampunan Pajak di DPR, Kamis (28/4/2016).

Ecky mengatakan perlu kehati-hatian dalam menginiasi pembuatan UU Pengampunan Pajak. Rancangannya harus didasari dengan rasa keadilan.

"Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi jangka pendek lalu kita korbankan rasa keadilan. Harus dipertimbangkan matang-matang," kata anggota Komisi XI DPR.

Dia bercerita pemerintah Indonesia pernah melakukan pengampunan pajak sekitar tahun 1980, namun gagal. Kegagalan yang sama, kata dia, juga pernah terjadi pada kebijakan sunset policy pada tahun 2008.

"Oleh karena itu, patut kita pertanyakan mengapa itu semua gagal? Pasti ada masalah yang mendasar yang belum kita perbaiki di sana. Kita telusuri akar masalahnya. Apa benar pengampunan pajak bisa jadi solusi," tuturnya.

Ecky menambahkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan mengundang banyak masalah kalau tidak didahului reformasi perpajakan.

Menurutnya harus diperbaiki dahulu adminitrasinya, kapasitas perpajakan sendiri yang harus luas, dan penegakan hukum yang diperkuat.

"Karena masih banyak yang bolong-bolong, jangan buru-buru langsung ingin menerapkan pengampunan pajak. Ini bisa meruntuhkan kredibilitas institusi perpajakan itu sendiri nantinya. Apalagi kita menyongsong era keterbukaan data keuangan di 2018 lewat AEOI. Momentum bagi kita untuk melakukan reformasi perpajakan," kata dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan membentuk tim khusus untuk mengawal kebijakan pengampunan pajak.
 
Kendati RUU masih dalam pembahasan DPR, tim tersebut akan mengawal kepastian hukum bagi para peserta tax amnesty.

Suara.com - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan kebijakan pengampunan pajak tidak akan melihat asal dana repatriasi dari WNI di luar negeri, asalkan kewajiban pajaknya terpenuhi.


"Kami tidak melihat sumber dana, yang penting dana yang masuk, halal, haram atau setengah haram, itu harus membayar pajak," kata Bambang di Jakarta.

Bambang mengatakan pemerintah mengincar tambahan dana untuk penerimaan pajak dari kebijakan ini, serta repatriasi modal agar dana yang kembali bisa bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Ia pun memastikan hanya pelanggaran pajak yang diampuni dari kebijakan ini dan sumber repatriasi tersebut tidak menjadi masalah termasuk apabila ternyata dana ini berasal dari tindak kejahatan.

"Intinya kita tidak menentukan pidananya. Kita hanya terima pembayaran pajaknya. Yang kita ampuni pelanggaran pajaknya," kata Bambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ade Komarudin Mengaku Paling Ngotot Sahkan RUU Pengampunan Pajak

Ade Komarudin Mengaku Paling Ngotot Sahkan RUU Pengampunan Pajak

News | Rabu, 27 April 2016 | 17:44 WIB

RUU "Tax Amnesty", Pimpinan KPK: Kita Terlambat Melakukan Ini

RUU "Tax Amnesty", Pimpinan KPK: Kita Terlambat Melakukan Ini

News | Selasa, 26 April 2016 | 19:06 WIB

RUU Pengampunan Pajak, Ini Pandangan KPK

RUU Pengampunan Pajak, Ini Pandangan KPK

News | Selasa, 26 April 2016 | 18:50 WIB

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Tim Gabungan Tax Amnesty

Presiden Jokowi Bakal Bentuk Tim Gabungan Tax Amnesty

News | Senin, 25 April 2016 | 19:25 WIB

Terkini

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:45 WIB

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

×