Array

Usai Dikalahkan Bidara Cina, Pemprov DKI Siap Lawan Yusril Lagi

Kamis, 28 April 2016 | 17:51 WIB
Usai Dikalahkan Bidara Cina, Pemprov DKI Siap Lawan Yusril Lagi
Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Setelah dikalahkan warga Bidara Cina di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta atas sengketa tanah sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku belum tahu apa pertimbangan majelis hakim memenangkan warga karena sampai sekarang biro hukum belum menerima salinan keputusan salinan dari PTUN.

"Ya saya nggak tahu penilaian hakim apa kemarin, kan kita hanya menyajikan data saja yang memang kita ada, administrasi. Nggak pakai strategi khusus," kata dia.

Yayan mengatakan pemerintah akan menghadapi semua persoalan hukum.

"Siapa saja kita hadapi, cuma Pak Yusril karena mau jadi calon gubernur gitu. Bagi kita sama saja siapapun (kuasa hukum lawan kita), kita kan yang menyajikan berdasarkan data yang kita miliki, nggak ada strategi apa lah, kita jalanin formalnya saja," kata dia. Yusril yang dimaksud adalah Yusril Ihza Mahendra yang merupakan pengacara warga Bicara Cina.

Untuk langkah hukum selanjutnya, kata Yayan, pemerintah tak punya strategi apa-apa.

"Kalau kita nggak ada strategi khususlah, kalau kita kan sifatnya administrasi," kata Yayan.

Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas surat keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.

Surat keputusan tersebut menyebutkan tanah yang akan dibebaskan untuk sodetan Kali Ciliwung menuju ke Kanal Banjir Timur seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam surat keputusan yang diterbitkan pada 16 Januari 2014, luas tanah yang akan dibebaskan cuma 6.095,94 meter persegi.

Warga menggugat karena kebijakan penggusuran tanpa dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Gugatan warga diajukan dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT.

Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta pada Senin 25 April 2016, majelis hakim memutuskan memenangkan gugatan warga.

Majelis menganggap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur melanggar asas-asas pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI