Lagi, Berkas Pembunuhan Mirna Ditolak Kejati DKI

Senin, 09 Mei 2016 | 10:37 WIB
Lagi, Berkas Pembunuhan Mirna Ditolak Kejati DKI
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menolak berkas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga berkas itu dikembalikan ke Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, berkas yang telah menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso sudah tiga kali di kembalikan ke polisi oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Iya dikembalikan, Minggu kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo, Senin (9/5/2016).

Waluyo enggan menjelaskan dengan detil perihal bolak-baliknya berkas kasus pembunuhan Mirna yang menggunakan zat sianida tersebut. Berkas kasus yang menjeat Jessica sebelumnya telah dilimpahkan penyidik ke Kejati DKI, 22 April 2016 lalu.

Adapun masa penahanan Jessica hanya tinggal sekitar tiga pekan lagi. Terakhir, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Jessica pada tanggal 28 April 2016.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016). Setelah ditangkap, polisi lalu melakukan penahanan terhadap Jessica di rumah tahanan Polda Metro Jaya, 31 Januari 2016.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI