Suara.com - Aparat kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial AS (28) dan IP (39) terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial YL (12).
Korban diperkosa usai dicekoki minuman keras (miras) di kuburan Cibirong, Jalan Pancoran Barat II, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
"Polres Selatan sudah ditangani. 2 sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat (13/5/2016).
Menurutnya, polisi sebenarnya telah menangkap empat orang. Dua tersangka lagi yakni MR (23) dan AL (20) belum dilakukan penahanan lantaran penyidik belum cukup bukti. Namun, penyidik masih mendalami keterlibatan MR dan AL dalam kasus pemerkosaan tersebut.
"Sebenarnya empat ditangkap tapi dua belum memenuhi unsur jadi baru dua yang ditahan," kata dia.
Dikatakan Awi, jika para tersangka memang sengaja mencekoki korban sebelum diperkosa. Saat mabuk berat, para tersangka langsung membawa YI dengan motor ke kuburan. Saat diperkosa, YL masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Dia dijebak, minum, para tersangka memanfaatkan ini. Dia mabuk diangkat dibawa ke kuburan," katanya.