PAN Tak Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Jum'at, 20 Mei 2016 | 15:35 WIB
PAN Tak Keberatan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Soeharto saat terjadi G30S 1965 (Buku sejarah Indonesia)

Suara.com - Partai Amanat Nasional di DPR tidak keberatan jika mendiang mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional. Fraksi PAN akan mempertimbangkan usulan itu.

Sebelumnya dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar memutuskan untuk memperjuangkan jenderal besar Purnawirawan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Soeharto dianggap layak karena berkontribusi besar membangun negara.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional ke Soeharto perlu dikaji mendalam. Sebab masih banyak yang menolak.

"Fraksi PAN akan menampung masukan-masukan dari masyarakat apakah Pak Harto layak atau tidak layak menjadi pahlawan nasional," ujar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Adapun sikap Fraksi PAN tidak keberatan terkait usulan Presiden Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. Namun pihaknya juga tidak ingin terburu-buru memutuskan hal tersebut.

"PAN pada dasarnya tidak keberatan. Tapi nanti tidak sehat jika dipaksakan (usulan Gelar Pahlawan), karena masih ada pro kontra. Bagaimanapun kalau diterima, itu ada konsekuensinya. Kalau ditolak pun ada konsekuensinya. PAN tidak ingin terburu-buru,"ucapnya.

"Kita tidak mau semua yang ada di republik ini menyangkut perhatian rakyat banyak diputuskan secara tergesa-gesa. Kita akan cermati, terima masukan, kita kaji dan kita lihat positif negatifnya," ungkapnya.

Golkar dan Soeharto tidak dapat dipisahkan. Sejak pemilu pertama di era Orba tahun 1971, Golkar selalu mendukung Soeharto. Pada pemilu-pemilu selanjutnya, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997, Soeharto menjadi Presiden atas dukungan Golkar. Sebaliknya, kebijakan-kebijakan Soeharto selama itu sangat mendukung kemenangan Golkar.

Namun reformasi 1998 melengserkan Soeharto. Salah satu tokoh yang melengserkan Soeharto adalah Amien Rais yang juga politisi senior PAN. Saat itu Soeharto didakwa melakukan korupsi besar-besaran. Namun dia tidak bisa diadili lantaran alasan sakit permanen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI