Lima Pemuda Tak Sadar Rampok Daging Ayam yang Sudah Kadaluwarsa

Siswanto | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 24 Mei 2016 | 18:43 WIB
Lima Pemuda Tak Sadar Rampok Daging Ayam yang Sudah Kadaluwarsa
Kepala Sub Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Industri Perdagangan III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid [suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya menggerebek tempat penampungan daging ayam tiren atau daging yang sebagian besar sudah kadaluwarsa di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Dua, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/5/2016) lalu.

"Kami tangkap empat pelaku itu atas berdasarkan laporan dari warga sekitar yang curiga perpotong ayam yang dijual sangat murah yakni sebesar Rp22 ribu," kata Kepala Sub Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Industri Perdagangan III Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Di lokasi, polisi menemukan daging ayam kadaluwarsa yang sudah dibekukan.

"Kami menyita barang bukti berupa ayam tiren seberat 1,5 ton, satu kunci inggris dan sejumlah uang hasil penjualan ayam kadaluwarsa," kata Adi.

Keempat tersangka yang dibekuk di TKP berinisial WL,SA, ED, UG, dan SR.

Kepada polisi, para tersangka mengaku mencuri daging tersebut dari gudang PT. CA -- perusahaan yang bergerak di bidang daging ayam. Belakangan diketahui, ternyata WL masih menjadi karyawan PT. CA, sedangkan empat rekannya mantan karyawan.

"Ternyata ayam yang tak layak dikonsumsi dan berbahaya itu mereka dapatkan dengan cara mencurinya di gudang PT. CA yang berada di Kosambi, Tangerang, Banten, yang bekerjasama dengan WL. UD, UG, SR merupakan mantan karyawan PT. CA," ujar Adi.

Kelima tersangka dini hari itu dapat dengan mudah membobol gudang perusahaan soalnya mereka sudah hafal situasinya.

"Pertama dengan mematikan CCTV terlebih dahulu. Mereka memakai kunci Inggris juga. Ternyata ayam yang dicurinya sejak tiga tahun lalu ini ada ayam kadaluwarsanya. Kalau malingkan asal ambil yang penting dapat hasilnya," ujar Adi.

Untuk mengembangkan kasus, polisi akan bekerjasama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk penyelidikan PT. CA. Soalnya, para tersangka mengaku tidak sadar kalau mereka mencuri daging ayamg yang sebagian sudah kadaluwarsa.

Para tersangka kemudian dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 140 jo Pasal 68 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Kepada masyarakat, apalagi menjelang bulan Ramadan, diimbau untuk berhati hati belanja daging ayam yang harganya murah. Pastikan, membeli daging yang ada label resminya.

"Kita akan terus melakukan pengawasan, terhadap produk pangan menjelang bulan suci Ramahan dengan cara bekerja sama oleh BPOM," ujar Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Bakal Pecat-pecati Aparat Kalau Tak Bisa Awasi Ayam Tiren

Ahok Bakal Pecat-pecati Aparat Kalau Tak Bisa Awasi Ayam Tiren

News | Selasa, 15 Desember 2015 | 11:48 WIB

Terkini

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:52 WIB

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:49 WIB

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:43 WIB

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:35 WIB

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:30 WIB

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:17 WIB

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:11 WIB

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:00 WIB

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:24 WIB