Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Bakal Jerat Tersangka Lain

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 26 Mei 2016 | 13:39 WIB
Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Bakal Jerat Tersangka Lain
Gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan menjerat pihak lain terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini, menurut Agus, penyidik masih mendalami pemeriksaan beberapa saksi, untuk membidik pihak lain yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka

‎"Masih mengumpulkan keterangan. Yang pasti akan ada-lah tersangka lain nanti," kata Agus, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

 
Selain itu, Agus menyatakan, KPK juga masih mendalami uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita saat Satgas KPK menggeledah kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Pendalaman tersebut menurutnya dilakukan untuk menelisik dugaan keterlibatan Nurhadi terhadap kasus suap di lingkungan PN Jakpus.

"Belum ketahuan itu. Kemarin masih dilakukan pemeriksaan dia (Nurhadi). Sejauh ini masih crosscheck dugaan‎," kata dia.

Agus menambahkan jika saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan sopir Nurhadi, Royani, yang sebelumnya dua kali telah mangkir dari pemanggilan KPK. Agus mengatakan bahwa keterangan Royani sangat signifikan untuk mengembangkan kasus dugaan suap pejabat PN Jakpus tersebut.

"Ya, masih akan kita panggil. Belum tahu ya di mana. Yang pasti keterangannya dibutuhkan," kata Agus.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan permohonan PK yang didaftarkan di PN Jakpus. Kasus ini berawal dari penangkapan keduanya saat Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya Jakpus, Rabu (20/4). Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy, dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan tersangka Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara sebagai pemberi suap, Doddy Aryanto Supeno disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Ada Penegak Hukum Korup, Laode: KPK Harus Kerja Keras

Masih Ada Penegak Hukum Korup, Laode: KPK Harus Kerja Keras

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 12:19 WIB

Ini Deretan Penegak Hukum di Tangan KPK

Ini Deretan Penegak Hukum di Tangan KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 10:23 WIB

Ketua KY Sambangi KPK, Ada Apa?

Ketua KY Sambangi KPK, Ada Apa?

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 22:44 WIB

Sempat Mangkir, Sekjen MA Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sempat Mangkir, Sekjen MA Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:44 WIB

Terkini

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:29 WIB

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:27 WIB

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 15:26 WIB

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 15:21 WIB

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Stop Burnout! Soyeon i-dle Pilih Resign di Lagu Terbaru, I'm gonna TOESA

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:20 WIB

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Satgas Udara Gempur Karhutla Inhil dan Inhil dengan 3 Heli Water Bombing

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 15:19 WIB

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

5 Penyebab Sunscreen Pilling Menggumpal dan Cara Menyiasatinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:15 WIB

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:11 WIB

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Prediksi Skor Eks Menkeu Purbaya Laga Persijap Jepara vs Persib Bandung

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:10 WIB

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

34 Tahun Jadi Gunungan Sampah, TPA Galuga Bogor Bakal Diubah Jadi Energi Listrik dan BBM

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 15:07 WIB

×