Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Bakal Jerat Tersangka Lain

Arsito Hidayatullah, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 26 Mei 2016 | 13:39 WIB
Kasus Suap Pejabat PN Jakpus, KPK Bakal Jerat Tersangka Lain
Gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan menjerat pihak lain terkait kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat ini, menurut Agus, penyidik masih mendalami pemeriksaan beberapa saksi, untuk membidik pihak lain yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka

‎"Masih mengumpulkan keterangan. Yang pasti akan ada-lah tersangka lain nanti," kata Agus, saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

 
Selain itu, Agus menyatakan, KPK juga masih mendalami uang sebesar Rp1,7 miliar yang disita saat Satgas KPK menggeledah kediaman Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Pendalaman tersebut menurutnya dilakukan untuk menelisik dugaan keterlibatan Nurhadi terhadap kasus suap di lingkungan PN Jakpus.

"Belum ketahuan itu. Kemarin masih dilakukan pemeriksaan dia (Nurhadi). Sejauh ini masih crosscheck dugaan‎," kata dia.

Agus menambahkan jika saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan sopir Nurhadi, Royani, yang sebelumnya dua kali telah mangkir dari pemanggilan KPK. Agus mengatakan bahwa keterangan Royani sangat signifikan untuk mengembangkan kasus dugaan suap pejabat PN Jakpus tersebut.

"Ya, masih akan kita panggil. Belum tahu ya di mana. Yang pasti keterangannya dibutuhkan," kata Agus.

Diketahui dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Panitera/Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengajuan permohonan PK yang didaftarkan di PN Jakpus. Kasus ini berawal dari penangkapan keduanya saat Satgas KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Accacia, Jalan Kramat Raya Jakpus, Rabu (20/4). Penangkapan dilakukan seusai Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy, dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan perkara di tingkat PK di PN Jakpus.

KPK menetapkan tersangka Edy Nasution dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara sebagai pemberi suap, Doddy Aryanto Supeno disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Ada Penegak Hukum Korup, Laode: KPK Harus Kerja Keras

Masih Ada Penegak Hukum Korup, Laode: KPK Harus Kerja Keras

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 12:19 WIB

Ini Deretan Penegak Hukum di Tangan KPK

Ini Deretan Penegak Hukum di Tangan KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 10:23 WIB

Ketua KY Sambangi KPK, Ada Apa?

Ketua KY Sambangi KPK, Ada Apa?

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 22:44 WIB

Sempat Mangkir, Sekjen MA Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Sempat Mangkir, Sekjen MA Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 11:44 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB