Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Siswanto, Dian Rosmala

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB
Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU
Wakil Ketua MPR, Mahyudin. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman tambahan buat penjahat kelamin anak berupa kebiri kimia.

"Saya kira bagus, karena memang Indonesia sekarang mengalami darurat kejahatan seksual," kata Mahyudin di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2017).

Mahyudin berharap perppu tersebut segera diimplementasikan agar menimbulkan efek jera bagi para penjahat kelamin.

"Mudah-mudahan dengan perppu ini segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofil," kata Mahyudin.

Mahyudin juga berharap DPR menindaklanjuti perppu tersebut hingga menjadi undang-undang.

Menurut dia kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sampai taraf memprihatinkan.

"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadi undang-undang, untuk tindak lanjut daripada perppu. Kami prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Mahyudin.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ‎Syarief Hasan juga mendukung perppu.

"Menurut saya lebih bagus hukumannya yang diperberat. Tapi ini agak lebih emergency kayanya ya, terlalu banyak kejadian-kejadian, dimana itu bisa menjadi salah satu alternatif, tapi memang lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," kata Syarief di DPR.

Namun, kata Syarief, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap atas perppu tersebut apakah setuju atau tidak.

"Fraksi ‎Demokrat belum membahas. Karena perppu domainnya Presiden, silakan saja. Nanti baru dibawa masuk ke partai, baru kita bahas. Sikap kami belum ada dari fraksi karena kan belum muncul," kata dia.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.

Setelah diteken Presiden, perppu dikirim ke DPR untuk diberi persetujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:24 WIB

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:26 WIB

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:48 WIB

Terkini

Daftar Drakor Terburuk 2026 versi 142 Profesional, Perfect Crown Nomor Satu

Daftar Drakor Terburuk 2026 versi 142 Profesional, Perfect Crown Nomor Satu

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:00 WIB

Calvin Verdonk Jadi Pemain Terbaik Saat Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt di Liga Champions

Calvin Verdonk Jadi Pemain Terbaik Saat Lille Tahan Imbang Bodo/Glimt di Liga Champions

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:58 WIB

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:50 WIB

4 Low pH Cleanser Tea Tree Buat Kulit Berminyak Auto Bersih Bebas Jerawat

4 Low pH Cleanser Tea Tree Buat Kulit Berminyak Auto Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:50 WIB

6 Manfaat Tawas untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Menghilangkan Bau Badan dan Mencerahkan Kulit?

6 Manfaat Tawas untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Menghilangkan Bau Badan dan Mencerahkan Kulit?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 09:49 WIB

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:47 WIB

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

×