Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Siswanto, Dian Rosmala

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB
Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU
Wakil Ketua MPR, Mahyudin. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman tambahan buat penjahat kelamin anak berupa kebiri kimia.

"Saya kira bagus, karena memang Indonesia sekarang mengalami darurat kejahatan seksual," kata Mahyudin di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2017).

Mahyudin berharap perppu tersebut segera diimplementasikan agar menimbulkan efek jera bagi para penjahat kelamin.

"Mudah-mudahan dengan perppu ini segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofil," kata Mahyudin.

Mahyudin juga berharap DPR menindaklanjuti perppu tersebut hingga menjadi undang-undang.

Menurut dia kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sampai taraf memprihatinkan.

"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadi undang-undang, untuk tindak lanjut daripada perppu. Kami prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Mahyudin.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ‎Syarief Hasan juga mendukung perppu.

"Menurut saya lebih bagus hukumannya yang diperberat. Tapi ini agak lebih emergency kayanya ya, terlalu banyak kejadian-kejadian, dimana itu bisa menjadi salah satu alternatif, tapi memang lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," kata Syarief di DPR.

Namun, kata Syarief, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap atas perppu tersebut apakah setuju atau tidak.

"Fraksi ‎Demokrat belum membahas. Karena perppu domainnya Presiden, silakan saja. Nanti baru dibawa masuk ke partai, baru kita bahas. Sikap kami belum ada dari fraksi karena kan belum muncul," kata dia.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.

Setelah diteken Presiden, perppu dikirim ke DPR untuk diberi persetujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:24 WIB

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:26 WIB

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:48 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB