Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU

Siswanto | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:29 WIB
Pimpinan MPR Ingin DPR Jadikan Perppu Kebiri sebagai UU
Wakil Ketua MPR, Mahyudin. [Suara.com/Tri Setyo]

Suara.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar Mahyudin mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang memuat hukuman tambahan buat penjahat kelamin anak berupa kebiri kimia.

"Saya kira bagus, karena memang Indonesia sekarang mengalami darurat kejahatan seksual," kata Mahyudin di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2017).

Mahyudin berharap perppu tersebut segera diimplementasikan agar menimbulkan efek jera bagi para penjahat kelamin.

"Mudah-mudahan dengan perppu ini segera diimplementasikan dan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku paedofil," kata Mahyudin.

Mahyudin juga berharap DPR menindaklanjuti perppu tersebut hingga menjadi undang-undang.

Menurut dia kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sampai taraf memprihatinkan.

"Kami mendukung dan berharap DPR segera menjadi undang-undang, untuk tindak lanjut daripada perppu. Kami prihatin dengan kejadian kekerasan seksual, sehingga perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku," kata Mahyudin.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ‎Syarief Hasan juga mendukung perppu.

"Menurut saya lebih bagus hukumannya yang diperberat. Tapi ini agak lebih emergency kayanya ya, terlalu banyak kejadian-kejadian, dimana itu bisa menjadi salah satu alternatif, tapi memang lebih bagus adalah pidananya jadi lebih berat," kata Syarief di DPR.

Namun, kata Syarief, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap atas perppu tersebut apakah setuju atau tidak.

"Fraksi ‎Demokrat belum membahas. Karena perppu domainnya Presiden, silakan saja. Nanti baru dibawa masuk ke partai, baru kita bahas. Sikap kami belum ada dari fraksi karena kan belum muncul," kata dia.

Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini merupakan perubahan dua pasal dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dua pasal yang diubah yaitu Pasal 81, disisipkan satu pasal 81A. Kemudian, Pasal 82, disisipkan satu pasal 82A.

Setelah diteken Presiden, perppu dikirim ke DPR untuk diberi persetujuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

Gerindra Kaji Penerapan Perppu Kebiri dalam KUHP

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 15:24 WIB

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

Syarief Hasan: Bagus Hukuman Penjahat Kelamin Anak Diperberat

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:35 WIB

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

Isi Lengkap Perppu Kebiri yang Baru Ditandatangani Jokowi

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 14:26 WIB

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

Perppu Kebiri Belum Tentu Kurangi Kejahatan Seksual

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 13:48 WIB

Terkini

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:13 WIB

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:11 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:02 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:55 WIB

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:26 WIB

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20 WIB

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:18 WIB

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB