Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI telah menyatakan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus yang menjerat Jessica Kumala Wongso akan segera disidangkan ke pengadilan.
Terkait hal tersebut, salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef mengaku pihaknya belum ada kesiapan untuk menghadapi persidangan perkara pokok dalam kasus yang menjerat kliennya.
Pasalnya, Andi mengaku tim pengacara belum berkomunikasi dengan pihak keluarga Jessica.
"Kita belum bisa memberikan penjelasan. mohon maaf. Kita belum bertemu dengan keluarga," kata Andi saat dihubungi suara.com, Kamis (26/5/2016).
Andi berharap pihak keluarga Jessica secepatnya bisa menemui tim pengacara untuk membahas persiapan menjelang sidang Jessica.
"Saya berharap secepatnya, kalau bisa malam ini," katanya.
Lebih lanjut, Andi juga belum mengetahui kapan jadwal sidang perdana Jessica bakal digelar.
"Nanti ya biasanya yang menentukan pengadilan, setelah kejaksaan menyatakan lengkap," katanya.