Jelang Kadaluarsa, Berkas Pembunuhan Mirna Masih Mandek

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 13 Mei 2016 | 12:29 WIB
Jelang Kadaluarsa, Berkas Pembunuhan Mirna Masih Mandek
Tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum bisa menyimpulkan apakah berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin sudah bisa dinyatakan lengkap atau P21 pasca penyidik Polda Metro Jaya telah kembali menyerahkan berkas yang telah menyeret Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.

Pasalnya, menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo berkas tersebut masih diteliti oleh tim Jaksa.

"Tim peneliti masih sedang bekerja melakukan penelitian Kita tunggu kita beri waktu kita hormati tim penelitian," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (13/5/2016).

Waluyo juga mengaku tidak bisa berandai-andai mengenai kapan berkas Jessica bisa dinyatakan lengkap agar secepatnya disidangkan di pengadilan sebelum masa penahanan Jessica yang akan berakhir, 28 April 2016 mendatang.

"Kita tunggu aja lah, Kita tidak bisa mengandai andai kalau memang faktanya cukup ya kita P21, kalau faktanya belum cukup ya apa boleh," katanya.

Waluyo juga membantah tudingan jika pihaknya sengaja memperlambat proses pelengkapan berkas Jessica. Menurutnya jaksa harus cermat dalam meneliti berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak kepolisian.

Hal itu dilakukan agar konstruksi hukum unsur tindak pindana yang disertakan di berkas perkara bisa dipertanggungjawabkan saat dinaikan ke meja persidangan.

"Apakah sudah memenuhi alat bukti atau belum. Kan beban pembuktian ada di jaksa, ya kalau seandainya alat buktinya kurang nanti jaksa dianggapnya bodoh, nggak profesional bagaimana?" kata dia.

"Beban pembuktian dominis linis ada di jaksa tidak bisa diganggu gugat. Kalau seandainya kita limpahkan aja di sidang, kan beban pembuktian ada di jaksa, bagaimana nanti," Waluyo menambahkan.

Berkas kasus Jessica ini telah tiga kali ditolak Kejaksaan. Penyidik juga telah melimpahkan lagi berkas tersebut ke jaksa, Senin (9/4/2016) kemarin. Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik telah menambah keterangan ahli toksiologi berdasarkan petunjuk yang sebelumnya diberikan kejaksaan.

Masa penahanan Jessica sendiri akan berakhir 28 Mei 2016 mendatang. Total masa penahanan Jessica sebanyak 120 hari setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan Jessica pada tanggal 30 Januari 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kejati DKI Bantah Hambat Polisi Selesaikan Berkas Jessica

Kejati DKI Bantah Hambat Polisi Selesaikan Berkas Jessica

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 17:20 WIB

Berkas Jessica Bolak-balik, Kapolda Bantah Tak Ada Koordinasi

Berkas Jessica Bolak-balik, Kapolda Bantah Tak Ada Koordinasi

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 16:35 WIB

Kapolda Stop Kasus Jessica Kalau Berkas Ditolak Jaksa Lagi

Kapolda Stop Kasus Jessica Kalau Berkas Ditolak Jaksa Lagi

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 16:10 WIB

Polisi Beberkan Hasil Rontgen Kabut di Paru-paru Jessica

Polisi Beberkan Hasil Rontgen Kabut di Paru-paru Jessica

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 14:01 WIB

Kejati DKI Minta Analisa Ahli Racun Kasus Mirna Netral

Kejati DKI Minta Analisa Ahli Racun Kasus Mirna Netral

News | Senin, 09 Mei 2016 | 14:32 WIB

Polisi Tambah Keterangan Ahli Racun di Berkas Jessica

Polisi Tambah Keterangan Ahli Racun di Berkas Jessica

News | Senin, 09 Mei 2016 | 11:03 WIB

Lagi, Berkas Pembunuhan Mirna Ditolak Kejati DKI

Lagi, Berkas Pembunuhan Mirna Ditolak Kejati DKI

News | Senin, 09 Mei 2016 | 10:37 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×