Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya telah memeriksa seluruh barang bukti kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2016).
Berkas perkara yang telah menjerat tersangka Jessica Kumala Wongso dari Jaksa Penuntut Umum ada sebanyak 45 alat bukti. Sementara Polda Metro Jaya menyebut ada 37 barang bukti.
"Sudah semua diteliti dan sudah memenuhi semua sesuai dengan berkas. Ada kurang lebih 45 (barang bukti). Itu dari penuntut umumnya," kata Hermanto di kantor Kejari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Meski telah menyebut ada 45 barang bukti, Namun Hermanto enggan membeberkan barang bukti apa yang signifikan terkait tindak pindana pembunuhan yang menggunakan racun sianida tersebut. Menurutnya hal tersebut akan terungkap di persidangan Jessica.
"Saya tidak bisa mengatakan itu, karena materi persidangan. Nanti terungkap di persidangan. Silahkan teman-teman liput," kata dia.
Dikatakan Hermanto saat ini jaksa penuntut umum sedang melengkapi berkas sehingga kasus Jessica bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Selanjutnya, JPU akan segera melengkapi kelengkapan berkas dan sesegera mungkin melimpahkan ke pengadilan Jakarta Pusat," kata dia.
Saat ini, Jessica telah dititipkan selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur menjelang kasus yang menjeratnya akan di sidangkan di pengadilan pada pertengahan Juni 2016 mendatang.