Suara.com - Salah satu pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso, Andi Joesoef meyakini kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal itu disampaikan Andi menanggapi berkas perkara kliennya yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Tapi kita tetap berkejakinan itu (Jessica nggak bersalah)," kata Andi saat dihubungi suara.com, Kamis (26/5/2016).
Meski demikian, Andi mengapresiasi jerih payah penyidik untuk bisa menyempurnakan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya. Dia juga menilai wajar apabila berkas kasus ini bisa naik ke tahap penuntutan
"Itu sudah kewengannya penyidik. itu wajar aja selama masih objektif dan sportif," kata dia.
Lebih lanjut, Andi mengaku jika pihaknya masih bisa menghadapi sangkakan pihak kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di pengadilan.
Saat ini, kata dia, tim pengacara masih menunggu kabar dari pihak keluarga Jessica untuk mempersiapkan langkah lanjutan untuk menghadapi proses persidangan.
"Nanti kan juga diuji lagi dipersidangan," kata dia.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas kasus Jessica lengkap atau P21. Setelah dinyatakan lengkap, maka JPU akan menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyidangkan perkara tersebut ke meja hijau.
Nasrun mengatakan berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya tersebut telah memiliki lima alat bukti yang diminta penyidik kejaksaan. Namun, Nasrun tidak menjelaskan apa saja lima alat bukti tersebut.
Awalnya, banyak kalangan yang tak yakin berkas kasus akan P21, mengingat lima kali kejaksaan mengembalikan ke polda karena dianggap belum kuat.