Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Suhermanto mengatakan pihaknya telah menerima proses penyerahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Hari ini tanggal 27, proses penyerahan tahap dua tersangka Jessica dan beserta barang bukti telah kami terima," kata Hermanto di Gedung Kajari Jakpus, Jumat (27/5/2016).
Menurutnya jaksa juga telah memeriksa semua barang bukti yang disertakan dalam berkas perkara tersebut dan menyatakan telah terpenuhi sebagai syarat untuk ditingkat ke tahap penuntutan.
"Atas penyerahan itu, kami, jaksa penuntut umum telah melakukan penelitian dan telah dinyatakan semuanya terpenuhi," katanya.
Terkait dalam proses tahap penuntutan itu, Jessica kan mendekam selama 20 hari di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
"Untuk itu tersangka Jessica kami titipkan di Rutan Pondok Bambu, 20 hari ke depan terhitung hari ini," kata dia.