Jokowi: Pemda Jangan Lagi Jakarta Sentris

Senin, 30 Mei 2016 | 19:41 WIB
Jokowi: Pemda Jangan Lagi Jakarta Sentris
Presiden Joko Widodo (Antara)

Suara.com - Presiden diberikan kewenangan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Kewenangannya meliputi penguatan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional; peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya; penanganan konflik sosial; pengembangan kehidupan demokrasi.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika memberikan arahan dalam rapat terbatas dengan topik tentang urusan pemerintahan umum di kantor Presiden, Jakarta, Senin, (30/5/2016).

Jokowi meminta agar pola lama dalam pengaturan maupun pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditinggalkan.

”Jangan lagi Jakarta sentris, tapi harus Indonesia sentris. Kita tidak ingin semua diatur diselesaikan oleh pemerintah pusat. Sehingga tidak semuanya dilempar ke Jakarta,” kata Jokowi.

Jokowi menyatakan unsur-unsur daerah, terutama yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah, harus bekerja secara sinergis serta lebih banyak proaktif, mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di daerah.

“Pemerintah Daerah harus lebih antisipatif. Jangan reaktif, seperti pemadam kebakaran,” ujar dia.

Menurut dia di era demokratis dan keterbukaan seperti sekarang, setiap permasalahan yang timbul di masyarakat harus diselesaikan dengan pendekatan baru, dengan cara-cara dialogis.

Jokowi percaya dialog yang dilakukan secara terbuka bisa mencegah konflik sosial sekaligus memekarkan demokrasi yang substantif di daerah.

“Saya minta beberapa hal itu betul-betul diperhatikan dalam pengaturan dan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di daerah” tutur dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI