Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Siswanto

Senin, 30 Mei 2016 | 20:39 WIB
Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kejaksaan Agung terganjal masalah dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sehingga mengajukan penambahan dana lewat APBN Perubahan 2016.

"Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa pengacara negara.

"Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar eksekusi dapat dilakukan," katanya.

Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.

"Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan," katanya.

Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.

Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada Kiani Lestari dan Kiani Sakti kemudian Kalhold Utama, Essam Timber, dan Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Milik Soeharto

Jaksa Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Milik Soeharto

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 00:02 WIB

Aset Rp4,4 Triliun Yayasan Supersemar Diizinkan untuk Disita

Aset Rp4,4 Triliun Yayasan Supersemar Diizinkan untuk Disita

News | Rabu, 20 Januari 2016 | 16:12 WIB

Kejagung Akui Minta Bank Blokir Rekening Supersemar

Kejagung Akui Minta Bank Blokir Rekening Supersemar

News | Jum'at, 08 Januari 2016 | 16:17 WIB

PN Jaksel akan Eksekusi Paksa Yayasan Milik Soeharto

PN Jaksel akan Eksekusi Paksa Yayasan Milik Soeharto

News | Rabu, 06 Januari 2016 | 12:27 WIB

Terkini

Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS

Rumah Sakit di Pekanbaru Dilarang Bedakan Pelayanan Pasien BPJS dan non-BPJS

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:07 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Bekas Jerawat PIH sesuai Review, Noda Hitam Lambat Laun Pudar

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma

Hentikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Kena Karma

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal

Review Film Don't Say Good Luck: Kisah Remaja, Harapan, dan Teater Musikal

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah

Screening 'Harusnya Horror' di Jogja Jelang Penayangan: Reza Arap dan AAAClan Disambut Meriah

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang

Pulang Tengah Malam, Adinda Ditemukan Tewas di Jalan Gelap Kertapati, Motornya Hilang

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Jakarta Diguyur Hujan Lagi Hari Ini, Pramono Sebut Hasil Modifikasi Cuaca

Jakarta Diguyur Hujan Lagi Hari Ini, Pramono Sebut Hasil Modifikasi Cuaca

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:55 WIB

Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia

Kabar Baik Persija! Radovan Pankov Hampir Pulih, Shin Tae-yong Siap Turunkan Benteng Serbia

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:52 WIB

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung

Kaltim | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:50 WIB

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

601 Kecelakaan Kapal Terjadi dalam 8 Bulan, DPR Sebut Indonesia Darurat Angkutan Laut

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:48 WIB

×