Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar

Siswanto

Senin, 30 Mei 2016 | 20:39 WIB
Kejaksaan Tak Punya Dana Buat Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kejaksaan Agung terganjal masalah dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar sehingga mengajukan penambahan dana lewat APBN Perubahan 2016.

"Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa pengacara negara.

"Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar eksekusi dapat dilakukan," katanya.

Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposito atas nama Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.

"Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan," katanya.

Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.

Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT. Sempati Air, PT. Kiani Lestari, PT. Kiani Sakti, PT. Kalhold Utama, Essam Timber, PT. Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.

Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.

Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada Kiani Lestari dan Kiani Sakti kemudian Kalhold Utama, Essam Timber, dan Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.

Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.

Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Milik Soeharto

Jaksa Ajukan Permohonan Sita Eksekusi Aset Yayasan Milik Soeharto

News | Selasa, 02 Februari 2016 | 00:02 WIB

Aset Rp4,4 Triliun Yayasan Supersemar Diizinkan untuk Disita

Aset Rp4,4 Triliun Yayasan Supersemar Diizinkan untuk Disita

News | Rabu, 20 Januari 2016 | 16:12 WIB

Kejagung Akui Minta Bank Blokir Rekening Supersemar

Kejagung Akui Minta Bank Blokir Rekening Supersemar

News | Jum'at, 08 Januari 2016 | 16:17 WIB

PN Jaksel akan Eksekusi Paksa Yayasan Milik Soeharto

PN Jaksel akan Eksekusi Paksa Yayasan Milik Soeharto

News | Rabu, 06 Januari 2016 | 12:27 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×