Usai Kalah di PTUN, Ini yang Dilakukan Ahok Buat Pulau G

Siswanto | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 31 Mei 2016 | 21:08 WIB
Usai Kalah di PTUN, Ini yang Dilakukan Ahok Buat Pulau G
Nelayan segel pulau G hasil reklamasi

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan proyek reklamasi Pulau G, Teluk Jakarta, akan tetap berlanjut kendati Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Putusan pengadilan tersebut membatalkan surat keputusan gubernur terkait izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

Nantinya, pemerintah akan mengambil alih pengerjaan proyek Pulau G dengan meminta salah satu perusahaan BUMD DKI Jakarta melanjutkan reklamasi.

"Kita reklamasi tetap jalan pakai izin sendiri. Kita bisa pakai Jakpro kerjain," kata Ahok saat ditemui di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Ahok menambahkan pemerintah juga akan mengeluarkan surat keputusan baru agar perusahaan BUMD ikut proses lelang untuk menggantikan Muara Wisesa.

"Makanya dia cabut izinnya makanya kita proses lagi. Kita tinggal cari yang baru, Jakpro mau lagi nggak yang baru? Kita bisa lelang yang baru," kata dia.

Ahok mengatakan pemerintah Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarknan izin pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Sebelum mengeluarkan izin baru reklamasi Pulau G, pemerintah bakal mempelajari putusan PTUN.

"Itu hak kita, punya kita kok. Punya DKI. Makanya kalau dia cabut itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," katanya.

Ahok mengatakan kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang juga akan diberlakukan kepada perusahaan BUMD yang nanti melanjutkan proyek Pulau G.

"Oh tetap yang kontribusi tambahan siapapun yang lakukan reklamasi harus ada kontribusi tambahan. BUMD kami pun berlaku sama," kata Ahok.

Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G yang ditandatangani Ahok

Dalam putusan, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi melanggar hukum karena, satu, tidak dijadikannya UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar. Dua, tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Tiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan.

Empat, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012. Lima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata. Enam, mengganggu obyek vital. Tujuh, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur. Tujuh, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).

Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Gubernur tentang reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai

Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 20:25 WIB

Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai

Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 17:16 WIB

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:20 WIB

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

News | Senin, 30 Mei 2016 | 19:36 WIB

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 20 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

Laka Lantas Meningkat, Lelah dan Lalai Nyalip Jadi Pemicu Utama Kecelakaan saat Mudik 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:15 WIB

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

Di Balik Pesta Mewah, Lettice Events Ubah Cara Kelola Limbah Makanan Lebih Efektif

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:10 WIB

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:57 WIB

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:49 WIB

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:35 WIB