Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Mei 2016 | 17:16 WIB
Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai
Pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pada hari ini, dengan disaksikan ratusan nelayan dan aktivis lingkungan hidup, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan agar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G yang ditandatangani Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 23 Desember 2014 Kepada PT. Muara Wisesa Samudra, dibatalkan, Selasa (31/5/2016).

Dalam putusan, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi melanggar hukum karena, satu, tidak dijadikannnya UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar. Dua, tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Tiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan. Empat, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012. Lima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata. Enam, mengganggu obyek vital. Tujuh, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur. Tujuh, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).

Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Gubernur tentang reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum.

Setelah mendengar putusan, nelayan bersorak-sorai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:20 WIB

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

News | Senin, 30 Mei 2016 | 19:36 WIB

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:05 WIB

Dipanggil DPRD, Ahok: Ini Lucu, Harusnya Dewan Dukung Saya

Dipanggil DPRD, Ahok: Ini Lucu, Harusnya Dewan Dukung Saya

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 16:26 WIB

Terkini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

Bukan Modifikasi Cuaca, BMKG Jelaskan Penyebab Hujan yang Guyur Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Ulasan Novel Halaman Terakhir, Ketika Kekuasaan Dapat Membungkam Keadilan

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:58 WIB

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

GMFI Mulai Cari Cuan dari Pesawat Militer

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:53 WIB

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

9 Dosa Daycare Little Aresha Terungkap di Sidang Perdana, Anak Dikurung hingga Dibiarkan Kehausan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Blunder Anak John Herdman Berujung Kekalahan Bali United, Johnny Jansen Pasang Badan

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Ha Young Main Drama Apa Saja? Disorot gara-gara Kontroversi Buyut Pro-Jepang

Entertainment | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

Harapan dan Capaian di Hari Jadi Ke-81 Jateng

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:48 WIB

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Aroma Rokok Kretek Membekas di Ingatan Maarten Paes Saat Pertama Tiba di Jakarta

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Privilege dalam Pengasuhan: Mengapa Ibu Berduit Dianggap Lebih Siap?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:45 WIB

×