Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 31 Mei 2016 | 20:25 WIB
Dikalahkan Nelayan di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Ahok Santai
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di rusunawa Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat [suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta . Putusan pengadilan tersebut membatalkan Surat Keputusan Gubernur terkait izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

"Makanya kalau dia cabut itu kita mesti pelajari dulu dasar hukumnya apa," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya putusan yang memenangkan gugatan nelayan masih bisa dimentahkan lagi karena masih belum inkrah. Ahok juga mengatakan proyek reklamasi masih masih bisa dilanjutkan.

"Saya kira itu belum inkrah ya biarin aja. Buat saya itu nggak ada masalah. Kalau nelayan menang kan bisa gugat menggugat tunggu waktu," katanya.

Ahok tidak khawatir dengan putusan tersebut karena sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memoratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta hingga sejumlah syarat terpenuhi.

"Kan lagi pula sudah disetop dari lingkungan hidup. Kan disuruh benahi dulu," katanya.

Sebelumnya, Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dengan membatalkan SK Gubernur DKI Jakarta tentang Izin Pelaksanaan reklamasi Pulau G yang ditandatangani Ahok

Dalam putusan, Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo mengabulkan seluruh gugatan dan membatalkan SK Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

Hakim juga mengabulkan permohonan penundaan dan memerintahkan penangguhan pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur DKI tersebut sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi melanggar hukum karena, satu, tidak dijadikannya UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 sebagai dasar. Dua, tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007. Tiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan. Empat, reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2012. Lima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata. Enam, mengganggu obyek vital. Tujuh, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur. Tujuh, hakim menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan, dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan).

Hakim juga menyatakan bahwa pelaksanaan reklamasi menimbulkan dampak mendesak sehingga harus ditangguhkan. Majelis berpendapat kerugian dan kepentingan mendesak itu jauh lebih penting daripada manfaat yang ditimbulkan dari reklamasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan SK Gubernur tentang reklamasi Pulau G bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai

Gugatan Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Bersorak-sorai

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 17:16 WIB

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

Ahok Senang Bila Dikalahkan Penggugat Reklamasi Teluk Jakarta

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 13:20 WIB

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

News | Senin, 30 Mei 2016 | 19:36 WIB

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:05 WIB

Terkini

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

Tito Soroti Wacana Pemakzulan Bupati Tapteng: Jangan Korbankan Rakyat karena Konflik Politik

News | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

3 Rekomendasi Parfum Woody Citrus Lokal untuk Tampil Segar dan Elegan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:43 WIB

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni,  Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Nada Kasih Gelar Konser Amal Harapan dalam Harmoni, Bantu Anak Butuh Layanan Kesehatan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:42 WIB

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Defisit APBN Tembus Rp235,6 Triliun hingga Juli 2026, Purbaya: Masih Terkendali

Video | Senin, 14 September 2026 | 13:36 WIB

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 13:29 WIB

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:27 WIB

×