Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 30 Mei 2016 | 19:36 WIB
Skandal Reklamasi Teluk Jakarta, Bos Podomoro Segera Disidang
Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja usai di periksa di Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (2/4). [suara.com/Oke Atmaja]
KPK menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tenang Rencana Tata Ruang dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sudah dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Kedua tersangka yaitu Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

"Hari ini ada pelimpahan berkas, barang bukti atas tersangka AWJ dan TPT dalam kasus suap pembahasan raperda reklamasi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016).

Dengan demikian, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan berkas tersangka Sanusi sampai sekarang belum dinyatakan lengkap.
 
Persidangan nanti diprediksi bakal menarik dan akan menguak berbagai hal. Misalnya, perihal berita acara pemeriksaan Ariesman terdapat perjanjian antara Ahok dan pengembang. 
 
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

Ahok Sentil tentang BAP yang Dicabut, Ini Reaksi KPK

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 15:05 WIB

Dipanggil DPRD, Ahok: Ini Lucu, Harusnya Dewan Dukung Saya

Dipanggil DPRD, Ahok: Ini Lucu, Harusnya Dewan Dukung Saya

News | Selasa, 24 Mei 2016 | 16:26 WIB

Reklamasi, Komnas HAM: Hadapi Korporasi, Pemerintah Tak Berkutik

Reklamasi, Komnas HAM: Hadapi Korporasi, Pemerintah Tak Berkutik

News | Senin, 23 Mei 2016 | 19:20 WIB

Terkini

Cari Bedak Glad2Glow Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 6 Pilihan Shadenya

Cari Bedak Glad2Glow Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Cek 6 Pilihan Shadenya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Usai Purbaya Dicopot! Cukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku di 2027, Pengusaha Gigit jari

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Speak Up soal Karhutla, Bare Minimum yang Bisa Dilakukan Para Influencer

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:53 WIB

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Gunung Sibayak Ditutup Sebulan, Pemulihan Ekosistem Jadi Fokus

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Kering, Ini 4 Micellar Water Low pH Terbaik

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Cuaca Terik? Ini Warna Baju yang Sebaiknya Dihindari agar Tidak Makin Kepanasan

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

Kejagung dan Polri Bakal Gelar Rakor Terbatas, Bahas Khusus Jerat Hukum Karhutla

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sambut 5 Abad Jakarta, FIA Rallycross World Cup 2026 Digelar 5-6 Desember di Ancol

Sport | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Retinol Setiap Hari? Ini Aturannya!

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:46 WIB

×