Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Berkedok Travel Haji dan Umrah

Arsito Hidayatullah | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2016 | 17:01 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Berkedok Travel Haji dan Umrah
Ilustrasi borgol. (Shutterstock)

Suara.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu tersangka pelaku penipuan yang berkedok jasa travel haji dan umrah, atas nama Mahfudz Abdullah, di Jalan Adi Sucipto, Blendung Benda, Tangerang, Banten, Selasa (31/5/2016). Pelaku diketahui tidak memberangkatkan calon jamaahnya sejak tahun 2009.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Heryawan mengatakan, kejadian berawal dari laporan lima calon jamaah haji. Para korban melapor karena mengaku tak kunjung diberangkatkan umrah oleh tersangka.

"Mereka padahal biaya umrah sudah dilunasi sejak lama, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry kepada wartawan, Rabu (1/6).

 
Herry menambahkan, tersangka Mahfudz adalah pemilik jasa travel umrah bernama PT Garuda Angkasa Mandiri Tour and Travel. Dia menawarkan paket perjalanan umrah dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp13,5juta sampai Rp19,5juta.

"Para korban dijanjikan akan berangkat umrah pada bulan Desember 2015 sampai Februari 2016," ujar Herry.

Dikatakan Herry lagi, ternyata pelaku diduga melakukan penipuan, karena sampai waktu yang ditentukan para calon jamaah tidak juga diberangkatkan. Hingga akhirnya, para korban pun melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami lakukan penyelidikan, ternyata tidak ada dalam daftar perusahaan yang (punya) izin terbit travel pemberangkatan umrah dari Kementerian Agama DKI Jakarta. Itu travel bodong alias palsu," ujar Herry.

Sementara itu, Mahfudz diketahui sudah menjalankan travel bodongnya tersebut sejak tahun 2009. Diketahui pula, sampai saat ini belum ada satu pun jamaah yang diberangkatkannya.

"Tidak ada itikad baik tersangka untuk menyelesaikannya dengan para korban," tambah Herry.

Menurut Herry lagi, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi pembayaran asli, bukti transfer, juga brosur haji dan umrah milik Mahfudz. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mahfudz dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pengelapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buron Setahun, Raja Denpasar Akhirnya Ditangkap di Ngurah Rai

Buron Setahun, Raja Denpasar Akhirnya Ditangkap di Ngurah Rai

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 12:31 WIB

Terbukti Menipu, Warga Australia Dipenjara Dua Tahun

Terbukti Menipu, Warga Australia Dipenjara Dua Tahun

News | Jum'at, 20 Mei 2016 | 02:44 WIB

Perempuan Cantik Penjual Tiket Konser EXO Palsu Ditangkap

Perempuan Cantik Penjual Tiket Konser EXO Palsu Ditangkap

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 18:47 WIB

Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro

Tertipu Promosi Plesir ke Jepang, Belasan Orang Lapor Polda Metro

News | Rabu, 06 April 2016 | 14:51 WIB

Terkini

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

Pramono Anung Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalan Jakarta, Ini Alasannya

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:02 WIB

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:51 WIB

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 12:39 WIB

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:56 WIB

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng

News | Sabtu, 11 April 2026 | 11:05 WIB

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 10:26 WIB

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS

News | Sabtu, 11 April 2026 | 09:49 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 08:24 WIB

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur

News | Sabtu, 11 April 2026 | 07:00 WIB

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 21:42 WIB