Suara.com - Tak henti-hentinya, kelompok massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus pembelian tanah untuk Rumah Sakit Sumber Waras dan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Siang ini, mereka kembali merencanakan aksi di depan KPK dengan tema Panggung Rakyat Tangkap Ahok.
Mendengar tema aksi masa yang akan diselenggarakan siang ini, Ahok menanggapinya dengan gurauan. Menurut dia, tema tangkap Ahok sudah terlalu sering disampaikan, seharusnya diganti tema yang baru.
"Kayaknya udah sering deh panggung rakyat tangkap Ahok. Ya harusnya ganti dong, jerat Ahok," katanya di Balai Kota DKI Jakarta.
Sejuta PNS akan Dirumahkan, Ahok: Dulu 2.000 PNS Saya Hilangin
Dengan nada bergurau, Ahok mengatakan pemakaian bahasa tangkap seakan-akan dirinya disamakan dengan burung.
"Ya tangkap saja. Gitu kan? Emang aku burung," kata Ahok.
Aksi massa di depan KPK, rencananya akan diikuti oleh belasan ormas yang selama ini kecewa dengan kebijakan-kebijakan Ahok.
Sejumlah tokoh dikabarkan juga akan ikut aksi, di antaranya, Mayjen (Purn) Prijanto, Aktivis Perempuan Ratna Sarumpaet, pentolan Band Dewa 19 Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jaya Suprana, Eggie Sudjana, dan Presiden KSPI Said Iqbal.
Pembelian tanah untuk RS Sumber Waras terindikasi menimbulkan kerugian negara hingga Rp191 miliar. Indikasi itu ditemukan audit BPK dalam APBD Perubahan 2014.
Ahok menilai terdapat beda peraturan yang dipakai pemerintah Jakarta dan BPK. Ahok menggunakan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sedangkan BPK menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Sementara dalam kasus Teluk Jakarta, berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.
Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Dalam dua kasus, Ahok telah diperiksa sebagai saksi.