Hukuman Penjara SDA Diperberat Jadi 10 Tahun

Pebriansyah Ariefana | Nikolaus Tolen | Suara.com

Kamis, 02 Juni 2016 | 19:38 WIB
Hukuman Penjara SDA Diperberat Jadi 10 Tahun
Terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan Ibadah haji Suryadharma Ali menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/1) malam. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan  upaya banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atas putusan hakimterhadap  mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali. Hukuman terpidana kasus korupsi dana haji tersebut diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sebelumnya, hakim Tipikor memutuskan enam tahun penjara serta denda Rp300 juta kepada Suryadharma Ali. SDA juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.

"Putusan banding tersebut dibacakan pada 19 Mei 2016 lalu. Putusan tersebut mengabulkan banding JPU KPK.Dari 6 tahun penjara di tingkat pertama dinaikkan menjadi 10 tahun di tingkat banding," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,  Heru Pramono saat dihubungi, Kamis (2/6/2016).

Dengan dikabulkannya banding KPK, maka dengan sendirinya upaya hukum banding yang juga dilakukan oleh pihak SDA ditolak.

Dan menurut Heru, putusan banding perkara bernomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKI itu adalah untuk memperbaiki putusan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama. Pasalnya, vonis tersebut mendekati tuntutan jaksa terdahulu.

"Ini lumayan karena tuntutan saja 11 tahun. Hampir mendekati tuntutan," kata Heru.

Untuk diketahui, SDA dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan memanfaatkan sisa kuota haji nasional untuk memberangkatkan kerabat dan orang-orang yang direkomendasikan Komisi VIII DPR pada periode 2010 hingga 2013.

Dia juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai menteri agama dengan menunjuk langsung majmuah konsorsium pemondokan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi yang diusulkan komisi VIII DPR.

Dakwaan lainnya yang dianggap terbukti adalah penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Majelis menyebut SDA telah menyalahgunakan DOM tahun 2010-2013 untuk keperluan pribadi hingga Rp1,8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suryadharma Ali Keberatan dengan Vonis 6 Tahun Penjara

Suryadharma Ali Keberatan dengan Vonis 6 Tahun Penjara

News | Senin, 11 Januari 2016 | 22:29 WIB

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

Hasrul Akui Minta Bantuan Kemenag Loloskan Perumahan Rekan

News | Jum'at, 06 November 2015 | 17:38 WIB

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

Supi Loloskan Syare' Mansyur Jadi Perumahan Haji Diperintah SDA

News | Rabu, 04 November 2015 | 14:10 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB